IRT di Palembang Dijambak Seorang wanita di Bawah Ampera Saat Jemput Suami yang Tak Kunjung Pulang

Perempuan berusia 48 tahun itu melaporkan seorang perempuan lainnya yang menurutnya sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga dari kawasan Kecamatan SU I, Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (19/9/2020).

Perempuan berusia 48 tahun itu melaporkan seorang perempuan lainnya yang menurutnya sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Dikatakannya kepada petugas, kejadian yang dialaminya terjadi  di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang beberapa jam sebelum ia membuat laporan.

Ramai di Grup WhatsApp Seorang Anak Perempuan Tunggu Orangtuanya di Polsek Kalidoni Palembang

Dimana kejadian itu terjadi saat korban hendak menjemput sang suami di TKP.

"Saat itu saat hendak menjemput suami saya pak TKP, karena sudah lama tak pulang-pulang ke rumah," ungkapnya kepada petugas.

Bisa Tidak Transfer Pulsa Telkomsel ke Operator Lain? Cara Transfer Pulsa Telkomsel ke No Telkomsel

Sesampai di TKP, lanjutnya, dirinya bukan bertemu sang suami, ia malah bertemu diduga dengan Wanita Idaman Lain (WIL) suaminya yang merupakan terlapor.

Saat itu, bukan perlakukan baik diberikan oleh terlapor. Dirinya malah ribut dan terjadilah keributan di TKP.

Alhasil korban pun menjadi korban penganiayan yang dilakukan terlapor dengan cara memukul kepala dan menjambak rambut korban.

"Saya dipukuli pak terus rambut saya di Jambak oleh dia, oleh itu lah saya terpaksa melapor," ungkapnya.

Video Kedatangan 2 Mantannya, Raffi Ahmad Tega Dorong Dan Jambak Rambut Nagita, Tyas Mirasih Kaget

Dirinya pun berharap atas ada laporannya, laporannnya segera ditindaklanjuti oleh petugas Polrestabes, Palembang.

"Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti pak. Dan dia cepat diamankan biar dia jera," harapnya.

Sementara, KA SKP AKP Herry membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Palembang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved