Tak Bisa Disembunyikan, Ketahuan Juga Niatan Awal Pelaku AA Berani Tusuk Syekh Ali Jaber: Rasa Kesal
Sempat disebut-sebut gila, tersangka berinisial AA (24) yang menusuk Syekh Ali Jaber, dipastikan dalam kondisi yang normal.
SRIPOKU.COM - Masyarakat jadi heboh saat Syekh Ali Jaber menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.
Pasca insiden penikam tersebut, Syekh Ali Jaber buka suara via channel YouTube Syekh Ali Jaber, Minggu 13 September 2020.
Syekh Ali Jaber menjelaskan kronologi penyerangan tersebut.
Syekh Ali Jaber mengatakan dirinya diserang orang tak dikenal saat mengisi acara.
Dia pun bersyukur Allah telah menyelamatkan dirinya dari pembunuhan tersebut.

Saat diserang, Syekh Ali Jaber mengaku langsung mengangkat tangan lantaran pelaku mencoba menyerang leher dan dada.
Sempat disebut-sebut gila, tersangka berinisial AA (24) yang menusuk Syekh Ali Jaber, dipastikan dalam kondisi yang normal.
Menurut polisi, AA tidak mengalami gangguan jiwa.
Perkembangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber oleh pemuda bernama Alfin Andrian (24) di Lampung kembali diungkap polisi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menyebutkan bila pelaku sudah merencanakan untuk melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Motif pelaku penusukkan Syekh Ali Jaber melakukan perbuatannya didasari rasa kesal saat mendengar ada ceramah.

Seperti yang diketahui, Syekh Ali Jaber ditikam ketika berceramah di Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Lampung pada Minggu 13 September 2020.
Pelaku telah diamankan pihak berwajib dan terus diperiksa terkait dengan perbuatannya itu.
Kini setelah dilakukan pendalaman, ada bukti yang memperkuat pelaku telah merencanakan terlebih dulu percobaan pembunuhan yang dilakukannya.
Dikutip dari YouTube Lampung TV Rabu 16 September 2020, bukti tersebut adalah senjata yang dibawa oleh Alfin dari rumah.
"Tersangka ini sudah ada suatu perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Didahului dengan menyiapkan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka."
Selain senjata, Pandra juga mengungkit soal perasaan emosi dari Alfin ketika mengetahui adanya kegiatan keagamaan di dekat kediamannya yang dihadiri oleh Syekh Ali Jaber.
"Dan tersangka sendiri juga sudah ada niat, ada rasa kesal pada saat mendengar adanya ceramah Syekh Ali Jaber," terang Pandra.
Pandra memaparkan saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah keluarga dan paman pelaku, saksi korban, para saksi mata, perekam video, hingga ibu-ibu yang diajak berfoto oleh Syekh Ali Jaber.
"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.
"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.
Pandra mengatakan, dalam kasus ini satuan seperti Densus, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, hingga Bareksrim Polri ikut turun tangan membantu pemeriksaan.
"Kehadiran dari tim tersebut adalah untuk memperkuat di dalam konstruksi pasal, kemudian melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya," pungkasnya.
• Fakta-Fakta Terbaru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Rencanakan Pembunuhan
• Bak Orang Kesurupan, AA Ngaku tak Tenang Dengar Ceramah Syekh Ali Jaber, Lalu Muncul Niat Membunuh
Lancar Jawab Psikiater
Alfin sendiri diketahui sadar penuh saat menjalani pemeriksaan bersama psikiater.
"Sampai sejauh ini menurut psikiater, tersangka AA ini masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Artinya masih dalam keadaan sadar dia menjawab pertanyaan-pertanyaan itu."
Alfin juga telah membeberkan alasan dirinya menusuk Syekh Ali Jaber.
"Apa motivasinya dia melakukan tindak pidana itu sudah jelas disampaikan, bahwa yang dirasakan oleh dia adalah perasaan gelisah," kata Pandra.
"Apalagi pada saat itu kegiatan itu berlangsung tidak jauh dari rumah tersangka," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Alfin ternyata kerap hidup berpindah-pindah.
Mulai dari ikut bersama pamannya, lalu sempat juga tinggal bersama kakeknya.
Bagi keluarganya, Alfin dicap sebagai beban karena kerap berbuat masalah.
"Dan selalu menjadi beban orangtuanya," kata Pandra.
Status Alfin sendiri merupakan lajang tanpa pekerjaan tetap.
Pandra menuturkan, Alfin selalu dianggap sebagai masalah bagi keluarganya, di manapun dia berada.
"Di dalam kesehariannya juga sering bermasalah di dalam keluarganya," terangnya.
"Artinya selalu menjadi beban keluarga di manapun dia berada," jelas Pandra.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polisi Temukan Bukti Alfin Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber: Rasa Kesal saat Mendengar Adanya Ceramah
===
Seperti diketahui, insiden penyerangan dialami Syekh Ali Jaber saat sedang berada di atas panggung.
Seorang pemuda tiba-tiba menuju ke arahnya dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan sebilah pisau dapur.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.