Berita Selebriti

Vicky Prasetyo Segera Bebas, Penangguhan Penahannya Dikabulkan, Emma Fauziah Ngaku Tak Bisa Tidur

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo atas laporan Angel Lelga memasuki babak baru.

Kompas.com/Ira Gita
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) 

SRIPOKU.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo atas laporan Angel Lelga memasuki babak baru.

Kali ini Vicky Prasetyo tampaknya bisa bernafas lega, pasalnya penangguhan penahanannya dikabulkan.

Melihat hal itu kemungkinan eks Angel Lelga segera keluar dari penjara.

Ya pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Vicky Prasetyo dikabulkan oleh majelis hakim.

Saat ini kuasa hukum Vicky Prasetyo sedang mengurus berkas terkait penangguhan penanganan kliennya, Kamis (17/09/2020).

Direncanakan hari ini Vicky Prasetyo bisa keluar dari penjara.

"Ini bukan pengalihan tahanan ya, kita memohon penangguhan.

Kalau dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah tentunya ini ada satu kewajiban untuk melaporkan diri.

Ini penangguhan," ujar Ramdan Alamsyah dikutip dari YouTube Beepdo, Kamis (17/09/2020).

Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Vicky tidak diwajibkan untuk lapor.

"Jadi permohonan kita ada dua, pertama mohon ditangguhkan atau setidak-tidaknya dialihkan tahanannya.

Menjadi tanahan kota atau tahanan rumah.

Tapi majelis hakim berpendapat beda, bahwa tahanan ini ditangguhkan.

Artinya Vicky Prasetyo tidak ada kewajiban untuk memberikan lapor diri kepada kejaksaan atau pengadilan," tuturnya.

Marah Besar Saat Ayu Ting Ting Dianggap Pelakor, Ayah Rozak Singgung Soal Main Fisik: Jangan Sampai!

Makan Hati Dicap Numpang Nisya Ahmad Tak Main-main Tinggalkan Rumah Raffi Ahmad, Pamer Istana Baru

tribunnews
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun mantan suami Angel Lelga tersebut diwajibkan hadir di setiap persidangan.

"Yang pasti satu kewajibannya harus hadir di setiap sidang.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved