Berita Palembang

Ulah 2 Remaja di Sumsel Nekat Begal dan Jambret, Hasilnya Buat Foya-foya Beli Sabu hingga Miras

Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan pimpinan Kanit II Kompol Bahtiar menangkap dua tersangka kasus penjambretan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kanit II Subdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Bahtiar saat mengamankan tersangka, Rabu (16/9/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan pimpinan Kanit II Kompol Bahtiar menangkap dua tersangka kasus penjambretan dan pembegalan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Palembang.

Keduanya yakni Rizky Saputra (19) warga Simpang Sungki, Kertapati Palembang dan Apri (23) warga Karya Jaya, Pemulutan, OI yang ditangkap di kediamannya masing-masing.

Bahkan Apri terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap oleh anggota kepolisian.

Saat diamankan, tersangka Rizky mengakui jika dirinya sudah melakukan aksi tindak kejahatan tersebut sebanyak lima kali, baik di wilayah kota Palembang maupun di wilayah perbatasan kota.

Bahkan keduanya tak segan-segan melukai korbannya jika melawan saat tersangka akan merampas barang milik korban.

"Jambret aku lakukan di daerah Kertapati sama Karya Jaya pak. Kalo begal di jalan lurus mau ke Indralaya itu, di Kampung Rambutan sama di daerah Kebon Sayur Jalan Noerdin Pandji," katanya saat diamankan, Rabu (16/9/2020).

Todongkan Pistol ke Pacar Korban, Buron Begal di OKU Timur Ditangkap di Banyuasin

 

Modal Batu & Pisau Komplotan Begal di Muara Enim Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Ternyata aksi tersebut tak hanya dilakukan berdua, namun komplotan ini menjalankan aksinya dengan jumlah empat orang yakni Apri, Riski dan Rizky yang sudah ditangkap.

Sedangkan satu pelaku yang masih DPO yakni Yongki.

Dari aksi begal tersebut setidaknya tersangka berhasil menggasak dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korbannya.

Diakui Rizky uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk berpoya-poya dengan membeli narkoba, miras, dan bermain judi online.

"Kalau di Mataram korbanya perempuan, dapat handphone nokia senter dan uang Rp 200 ribu.

Kalau aksi jambret dapat handphone Samsung dan Xiaomi serta uang 500 ribu. Uangnya ku belikan narkoba sama main judi online" jelasnya.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit II Kompol Bahtiar mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai tindak kejahatan jambret dan begal.

"Mereka ini komplotan ada empat orang, satu ditangkap di Polres OI, dua kita tangkap dan satu masih DPO.

Setidaknya aksi mereka ini sudah dilakukan sebanyak lima kali dan pelaku tidak segan untuk melukai korbannya," kata Kompol Bahtiar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved