Kementerian Koperasi dan UKM Akan Perpanjang Program BLT UMKM, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha mikro akan diperpenjang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Penenun dilengkapi masker menyelesaikan tenunan songket khas Palembang di Rumah Songket Fikri Collection Jl KI Rangga Wirasantika, Palembang, Rabu (12/8/2020). Untuk bertahan agar karyawan tetap bekerja, Fikri Collection yang merupakan UMKM Mitra Binaan PT Pertamina Persero terus berproduksi dan berkarya berkreativitas produk di masa pandemi Covid-19. SRIPOKU.COM/SYAHRUL 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha mikro akan diperpenjang.

Bantuan BLT untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan pihaknya berencana memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.

Dia menyebutkan rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Tenaga Honorer Kemungkinan Juga Terima BLT, Pemerintah Kaji Skema Penyaluran Bantuan

 

AYO Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Online dan Manual, Bantuan untuk UMKM Diperpanjang Sampai 2021

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Syaratnya BLT UMKM

1. Pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

4. bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar

1. Para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Simak Lagi Syarat dan Cara Daftarnya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved