Istri Jadi Jaminan, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Sekaligus Terdakwa Tipikor Minta Jadi Tahanan Kota
"Klien kita sudah sekitar 5 bulan tidak bertemu dengan keluarganya. Kita juga memikirkan kebutuhan lahir dan batinya,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu terdakwa dari kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Ramlan Suryadi, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Senin (14/9/2020).
Mantan Kepala Dinas PUPR Muaraenim ini duduk di kursi pesakitan bersama Ketua DPRD Muaraenim non aktif, Aries HB.
Dalam sidang perdana ini, kedua terdakwa didampingi belasan pengacara.
• Video Aktivitas Penerbangan di Bandara Internasional SMB II Palembang Beroperasi Normal
Kuasa hukum Ramlan, M Husni Chandra, mengatakan kliennya mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan di akhir persidangan perdana.
Saat diwawancarai usai persidangan, Husni mengatakan hal tersebut diajukan oleh kliennya dikarenakan kondisinya yang sudah lama tak bertemu dengan keluarganya.
"Klien kita sudah sekitar 5 bulan tidak bertemu dengan keluarganya. Kita juga memikirkan kebutuhan lahir dan batinya," ujar M Husni Chandra.
• Sejumlah Persyaratan untuk Menjadi Ketua RT, DP3APM Palembang: Ada Insentif 600 Ribu Per Bulan
Selain itu menurut keterangan yang ia sampaikan, Istri dari terdakwa Ramlan Suryadi akan menjadi penangung jawabnya, jika terdakwa dijadikan tahanan kota.
"Lagian klien kita tidak akan kemana-mana. Keluarganya ada di Palembang semua," ujar Husni Chandra.
Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Kab. Muara Enim, karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.
Sebelumnya diketahui, kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani yang sudah lebih dahulu ditetapkan bersalah terlibat dalam fee proyek.
• Sederet Fakta Meninggalnya Imam Masjid Dibacok Saat Salat Magrib di OKI Kayuagung
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ahmad Yani terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.