Mulai Besok Tahap 3 Cair Subsidi Gaji Karyawan, 3,5 Juta Pekerja Bakal Dapat Transferan

Mulai besok Senin (14/9/2020) pencairan bantuan subsidi BSU atau subsidi gaji untuk karyawan dan pegawai honorer bergaji Rp 5 juta

Editor: Yandi Triansyah
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Mulai besok Senin (14/9/2020) pencairan bantuan subsidi BSU atau subsidi gaji untuk karyawan dan pegawai honorer bergaji Rp 5 juta ke bawah tahap tiga mulai dicairkan.

Jadwal pencairan subsidi gaji ini sempat mundur yang seharusnya dicairkan pada Jumat (11/9/2020) menjadi Senin (14/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan, molornya jadwal pencairan subsidi gaji karyawan, disebabkan data yang masuk lebih banyak, jika dibandingkan tahap pertama dan kedua.

Pada tahap 3 rencananya subsidi gaji akan diberikan kepada 3,5 juta pekerja.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.

Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com Minggu (13/9/2020).

Lantas, berapa nominal yang akan subsidi gaji yang akan diterima? Setiap karyawan yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.

Sempat Mundur 2 Kali, Kemenaker Pastikan Waktu Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III

 

Para Penerima Bantuan Subsidi Gaji yang tak Sesuai Kriteria Diingatkan untuk Segera Kembalikan Dana

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengatakan bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Artinya, setiap pekerja akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta, sehingga total masing-masing menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan semua penerima akan mendapatkan uang Rp 2,4 juta paling lambat Desember 2020.

Hingga saat ini, sudah ada 5,5 juta karyawan yang telah menerima bantuan tersebut dalam dua tahap.
Tahap 1 subsidi gaji diberikan kepada 2,5 juta pekerja (24 Agustus) dan tahap 2 kepada 3 juta pekerja (1 September).

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang pekerja, tepatnya 15.725.232 orang.

Perlu diketahui, proses pengajuan calon penerima manfaat subsidi gaji yang memenuhi kriteria dilakukan melalui perusahaan atau tempat karyawan bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu pengumpulan nomor rekening pegawai oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, dari 31 Agustus 2020 menjadi 15 September 2020.

Setelah data divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan ulang.

Jika dinyatakan lolos, penyaluran dana dilakukan secara langsung kepada masing-masing penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Sumber: Kompas.com (Mela Arnani/Jawahir Gustav Rizal/Nur Rahmi Aida/Ade Miranti | Editor: Sari Hardiyanto/Erlangga Djumena)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved