Berita Palembang

Pembunuh Andi, Warga Jalan Bungaran V Palembang Ditangkap di Kayuagung, Tersinggung Ucapan Korban

aksi penganiayan yang dilakukan Iskandar dan telah menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 20.30, di Bungaran

Editor: Refly Permana
handout
Tersangka pembunuhan (wajah diblur) ketika diperiksa petugas Polsek SU I Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hanya dalam waktu 12 jam, pelaku pembunuhan atas korban Andi (44), seorang buruh warga Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, berhasil ditangkap tim buser Polsek SU I Palembang, Sabtu (12/9/2020) pagi.

Tersangka diketahui bernama Iskandar (44), yang tinggal tidak jauh kediaman Andi.

Saat ditangkap petugas, Iskandar berada di daerah Kayuagung, Kabupaten OKI.

Jauh Sebelum Galih Ginanjar, Ini Sosok Eks Suami Pertama Barbie Kumalasari, Profesinya tak Main-main

Meski sempat ingin kabur dari sergapan petugas, namun karena kesigapan petugas, Iskandar pun berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polsek SU I guna mempertangung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan Iskandar dan telah menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 20.30, di Jalan Bungaran V tepatnya di dekat Pos Jaga Malam RT 17/03 Kelurahan 8 Kecamatan Jakabaring.

Dimana saat itu tersangka menemui korban Andi yang tengah duduk sedang makan di TKP.

Dan saat itu pisau yang digunakan Andi untuk jaga malam tergelatak di tempat duduk pos jaga.

Tips dan Cara Daftar Mobile Banking BNI, Lengkap Tutorialnya, Pembayaran Apapun Jadi Lebih Gampang!

Kemudian, korban dan tersangka, tak lama kemudian mereka berdua pun bertengkar.

Alhasil saat itu tersangka mengambil pisau milik korban yang ada di TKP.

Lalu dari arah belakang tersangka membacokkan senjata tajam tersebut dengan sekuat tenaganya dan mengenai bagian tubuh ( belikat sebelah kiri ) korban.

Karena ditusuk korban terjatuh terkapar dan pelaku langsung berlari meninggalkan TKP.

Heboh! Saat Langsungkan Pernikahan, Pria Ini Tiba-tiba Ketakutan Lihat Wajah Istrinya, Ini Faktanya

Kemudian saksi membawa korban korban ke RSUD Bari Palembang. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan sehingga korban meninggal dunia.

"Benar, tersangka usai kejadian langsung kita kejar dan berhasil ditangkap di kawasan daerah Kayuagung," ungkap Kapolsek SU I, Kompol Farizon, didampingi Kanit Res, Iptu Irwan Sidik, ketika dikonfirmasi.

Lanjut Farizon, untuk motif dari peristiwa ini sendiri masih didalami.

"Tersangka masih kita ambil keterangan, motifnya belum kita ketahui dan akan kita dalami terkait tersangka melakukan aksi penusukan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun dari keterangan sementara pengakuan tersangka karena dirinya nekat melakukan itu karena tersinggung perkataan korban," tegasnya.

Baik Dikonsumsi, Inilah 14 Makanan Penurun Panas Demam (2): Madu, Jahe hingga Buah lainnya

Ditambahkannya, selain itu mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Sajam dan baju serta celena yang digunakan tersangka saat melakukan penusukan.

"Atas ulahnya tersangka terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP mengakibatkan meninggal dunia ," ungkapnya.

Sedangkan tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya bersalah.

"Saya khilaf pak melakukan aksi penusukan ini. Karena saya tersinggung perkataan korban. Saya juga tak terpikir korban sampai meninggal dunia," kata Iskandar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved