Berita Palembang

Pembunuh Andi, Warga Jalan Bungaran V Palembang Ditangkap di Kayuagung, Tersinggung Ucapan Korban

aksi penganiayan yang dilakukan Iskandar dan telah menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 20.30, di Bungaran

Editor: Refly Permana
handout
Tersangka pembunuhan (wajah diblur) ketika diperiksa petugas Polsek SU I Palembang. 

Namun dari keterangan sementara pengakuan tersangka karena dirinya nekat melakukan itu karena tersinggung perkataan korban," tegasnya.

Baik Dikonsumsi, Inilah 14 Makanan Penurun Panas Demam (2): Madu, Jahe hingga Buah lainnya

Ditambahkannya, selain itu mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Sajam dan baju serta celena yang digunakan tersangka saat melakukan penusukan.

"Atas ulahnya tersangka terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP mengakibatkan meninggal dunia ," ungkapnya.

Sedangkan tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya bersalah.

"Saya khilaf pak melakukan aksi penusukan ini. Karena saya tersinggung perkataan korban. Saya juga tak terpikir korban sampai meninggal dunia," kata Iskandar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved