Curhat Manusia Silver di Palembang Saat Masyarakat Dilarang Beri Sumbangan, Masa Kasih 100 Dipenjara
"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan. Padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan menjamurnya gelandangan dan pengemis di jalanan.
Kepala Dinas Sosial Palembang, Heri Aprian, menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah, tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.
• Bacawabup PALI Soemarjono dan Sejumlah Pondok Pesantren Gelar Yasinan untuk Bupati Heri Amalindo
Hal itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.
"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan. Padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ungkap Heri, Jumat (11/9/2020).
Oleh karena itu, Dinsos Kota Palembang memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp 50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
Pihaknya menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, penertiban, dan pengawasan di lapangan.
• Anak Kandung Habib Usman Ungkap Sikap Asli Ibu Sambungnya, Kartika Putri Disebut Galak dan Cerewet!
"Kalau bicara manusia silver, dilarang beredar di tempat-tempat yang tidak dibolehkan dalam Perda.
Seperti di lampu merah, karena mengganggu dan membahayakan pengendara serta manusia silver itu sendiri. Sanksi denda itu adalah upaya terakhir, tindak tegas.
Tapi kami minta warga hentikan kebiasaan itu (memberi pengemis) mulai dari sekarang," kata dia.
"Kalau manusia silver mau bikin pertunjukan misalnya di Pedestrian Sudirman agar menarik perhatian warga dan dapat uang, ya silakan. Tapi masalahnya sekarang kan pandemi Covid-19 tidak boleh ada keramaian," terang Heri.
• Kasus Baru Covid-19 di Sumsel, 11 September 2020 Bertambah 55 Orang, Sembuh 67 Orang
Sanksi denda atau kurungan bagi warga yang tepergok memberi pengemis di lampu merah, mendapat tanggapan dari manusia silver.
Menurut mereka, selain manusia silver dan pengemis pada umumnya, warga yang ingin beramal adalah yang paling dirugikan dari peraturan ini.
"Mereka (warga) kan siapa tahu mau beramal. Saya sering dikasih Rp 200, malahan pernah Rp 100.
Masa ngasih cuma segitu didenda Rp 50 juta. Aneh saja," kata Dedi Wijaya, seorang manusia silver yang biasa beredar di lampu merah Simpang Jakabaring.
Pria 25 tahun warga Seberang Ulu I ini meminta pemerintah menyiapkan pekerjaan bagi rakyat kecil seperti dirinya.
• Bacawabup PALI Soemarjono dan Sejumlah Pondok Pesantren Gelar Yasinan untuk Bupati Heri Amalindo
Apalagi di masa pandemi saat ini, mencari pekerjaan adalah hal yang sulit bagi Dedi.
"Saya awalnya kerja menjadi buruh, tapi sejak musim Virus Corona ini saya tidak punya pekerjaan. Coba pemerintah perhatikan nasib kami," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, sebagai kepala rumah tangga, ia harus menghidupi seorang istri dan dua anaknya yang berusia masing-masing 6 dan 2 tahun.
"Apalagi istri saya sekarang sedang hamil 8 bulan. Kalau orang dilarang memberi kepada kami, lalu kami harus bagaimana?
Kami mohon petunjuk da solusi untuk orang kecil seperti kami," kata Dedi.