Berita Selebriti
Minta Keadilan dan Akui Tak Bersalah, Wajah Lucinta Luna Saat Menangis Disorot, Ungkap Penyesalan
Terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi, Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis saat dituntut 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
SRIPOKU.COM - Terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi, Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis saat dituntut 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Dari hasil penyelidikan, Lucinta Luna dinilai jaksa terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi.
Rabu (9/9/2020) kemarin, Lucinta Luna pun kembali menjalani sidang, kekasih Abash ini tampak menangis kala meminta keadilan kepada Majelis Hakim persidangan, dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Lucinta Luna meminta mendapatkan keadilan dikarenakan secara tegas ia mengaku tidak bersalah dan tidak pernah memiliki ekstasi yang dijadikan barang bukti penangkapan.
"Kepada Yang Mulia saya memohon keadilan karena saya tulang punggung keluarga," kata Lucinta Luna dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Bahkan Lucinta Luna berharap agar ia bisa dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya saat ini karena ia ingin kembali ke keluarga.
"Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Dirinya Meski merasa tidak bersalah dan mengakui tidak memiliki ekstasi seperti apa yang dituduhkan.
Lucinta Luna mengaku dirinya menyesal atas kesalahannya yang membuat ia sampai masuk ke penjara.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya," ujar Lucinta Luna.
• Terbukti Pakai Ekstasi, Lucinta Luna Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara, Abash sampai Tertunduk Lemas
• Pernikahan Rizki DA & Nadya Mustika di Ujung Tanduk, Ridho Buka Suara: Sudah Dibicarakan Keluarga
1. Lucinta Sidang Virtual, Rabu (9/9/2020)

2. Pada Sidang Sebelumnya Lucinta Luna Juga Menangis

Lucinta Luna Dituntut 3 tahun penjara
Pada sidang sebelumnya, Lucinta Luna dituntut jaksa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 25 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lucinta Luna disebut jaksa terbukti memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Jaksa menyebutkan, Lucinta Luna melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Asep Hasan, jaksa penuntut umum, di ruang sidang.
Lucinta Luna terlihat terpukul mendengar tuntutan jaksa itu dan langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang berikutnya yang digelar 9 September 2020.
"Kami ajukan pledoi," kata Irma Anggesti, kuasa hukum Lucinta Luna.
• Kunjungi Ibunya di Tahanan, Aaliyah Massaid Bungkam Seribu Bahasa, Reza Artamevia Ucap Minta Maaf
• Penerbangan Arab Saudi Dibuka 16 September, Pemerintah Siap Terbitkan Protokol Kesehetan Umroh

Kekasih Lucinta Syok
Kekasih Lucinta Luna, Dian Ayu Ashari alias Abash yang hadir dalam persidangan kekasihnya, sangat syok mendengar tuntutan jaksa.
"(Lucinta Luna dituntut 3 tahun) saya bingung mau ngomong apa ya. Ya enggak nyangka aja tiga tahun," kata Abash usai sidang.
"Kaget, saya kaget sih. Tapi banyak berdoa lagi aja ini baru tuntutan belom putusan," tambahnya.
Abash menilai kalau tiga tahun kurungan penjara dalam tuntutan jaksa sangat lah berat untuk dijalani oleh wanita bernama lengkap Ayluna Putri itu.
"Saya enggak tau ya. Tiga tahun lama lah tiga kali lebaran itu lama itu. Tapi yang jelas saya dan Luna sedih," ucapnya.
Namun, Abash hanya bisa menyerahkan proses hukum Lucinta Luna kepada tim kuasa hukum sang kekasih, yang nantinya akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Saya enggak tau pledoinya nanti gimana. Tapi saya maunya bebas lah dengan cepat Lucinta Luna dalam putusan hakimnya," ujar Abash.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Mukena jadi sesuatu yang diminta Selebriti Lucinta Luna pada sang kekasih Abash.
Ya, hal tersebut disampaikan Lucinta Luna melalui daftar barang yang ia butuhkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Semua wig, kutex, body lotion, mukena, sajadah," ucap Abash.
Jadi mukena dan sajadah tersebut rupanya benar-benar digunakan Lucinta Luna dengan baik.
Abash mengatakan selama di penjara Lucinta Luna kini jadi lebih taat beribadah.
"Luna sekarang lebih sering ibadah, dia puasa Senin Kamis," kata Abash ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020) tadi.
Tak hanya itu, Abash menyebut sang kekasih juga telah dua kali khatam Alquran selama mendekam di sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Terus hatam Alquran sudah dua kali dan Salatnya lima waktu," ucapnya.
Kini, Abash berharap kasus hukum yang menjerat sang kekasih dapat segera selesai agar mereka dapat kembali berkumpul.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Penampakan Wajah Lucinta Luna Saat Menangis, Ini Fotonya, Pacar Abash : Saya Menyesal