Kamu Pemburu Beasiswa LPDP? Berikut Syarat & Aturan Yang Harus Dipenuhi, Harus Kembali ke Indonesia
Beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)menjadi buruan bagi siapa saja yang ingin melanjutkan pendidikan
Penerima Beasiswa tidak diperbolehkan untuk berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
Apabila hendak bepergian ke luar negara studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa wajib:
- Mengajukan izin rencana bepergian ke luar negara tujuan studi kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kepergian.
- Menerima segala keputusan LPDP atas permohonan izin sebagaimana di atas. LPDP berhak untuk tidak memproses pengajuan izin sebagaimana dimaksud apabila permohonan izin diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja dari hari kepergian.
Kewajiban kembali ke Indonesia
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
Dalam hal Penerima Beasiswa tidak dapat melaporkan kelulusan atau kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Penerima Beasiswa diwajibkan untuk:
- Melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap.
- Menerima segala keputusan LPDP atas penundaan lapor diri tersebut.
Alumni yang mendapatkan izin melaksanakan internship (magang) dan mendapatkan izin untuk melanjutkan pendidikan doktoral di luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah periode internship (magang) dan periode pendidikan doktoral berakhir.
Alumni yang melanjutkan program doktoral tanpa melalui pendanaan dari LPD wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan menerima pendanaan dari penyandang beasiswa.
Pendaftaran Beasiswa LPDP
Pendaftaran Beasiswa LPDP dibuka setiap tahun.
Pada 2019 silam, Beasiswa LPDP dibuka dalam dua tahap baik untuk tujuan dalam negeri dan luar negeri.
Sementara untuk tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka Beasiswa LPDP lantaran adanya pandemi virus corona.
Dikutip dari Kontan, 14 April 2020, LPDP mengumumkan bahwa proses pendaftaran dan seleksi program beasiswa maupun persiapan keberangkatan akan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, penerima beasiswa yang akan memulai studi pada tahun ini akan terdampak. Terutama mahasiswa yang tujuan studinya merupakan negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown.
LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.
Sementara untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan.
Skemanya melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi. (tribunjakarta/kontan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia