Nekat Daftarkan Diri di Kesbangpolinmas, Ormas di Garut Ini Ubah Lambang NKRI Cetak Uang Sendiri
Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut mengungkap adanya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terbila
SRIPOKU.COM -- Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut mengungkap adanya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terbilang menyimpang.
Kejadian ini terungkap saat Ormas ini ingin mendaftarkan oraganisasi di Kesbangpolinmas Garut.
Dalam dikumennya ormas ini sudah mengubah lambang NKRI dan mencetak uang sendiri .
Ormas tersebut bernama Kandang Wesi Tunggul Rahayu.
Adapun uang yang mereka cetak digunakan untuk transaksi sesama anggotanya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut, Wahyudidjaya mengungkapkan, sebelumnya ia kedatangan perwakilan ormas tersebut yang ingin mencatatkan organisasinya di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut.
Namun, setelah melihat berkas dari organisasi tersebut, ternyata lambang negara burung garuda telah diubah.
Kepala burung garuda dibuat menengok ke depan dan bagian kepalanya dipasangi mahkota.
Selain itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika ditambahi tulisan “Soenata Logawa”.
• Gardu Listrik di Sentosa SU II Palembang Roboh, Cemas Anak-anak Kesetrum, Apalagi Musim Hujan
• Berikut Deretan Karya Tulis dan Penghargaan Pendiri Kompas Gramedia Jacob Oetama
• Dampak dari Sebulan Candi Bumi Ayu di Kabupaten PALI Tanpa Pengunjung, Kegiatan Menurun Drastis
“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu kepada wartawan saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait keberadaan ormas tersebut bersama unsur aparat penegak hukum di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, Selasa (08/09/2020) sore.
Wahyu menuturkan, sampai saat ini lembaga ini belum mengantongi izin apa pun.
Perwakilan organisasi tersebut datang ke kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut untuk mendaftarkan lembaganya.
“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” katanya.
Melihat ajuan pendaftaran dari lembaga tersebut, menurut Wahyu, pihaknya pun coba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan lembaga tersebut.
Namun, orang tersebut tidak datang lagi ke kantornya.
• Meriahkan Haornas 2020, Bank Sumsel Babel Sumbang 1000 Bola Kaki Dukung Gerakan Sejuta Bola
• Lusa Tunjangan Insentif Guru Honor & Tenaga Kependidikan di Palembang Cair, tak Lagi Cari Pinjaman
• Kronologi Lengkap Viral Logo PDIP Muncul di Belajar Online SBO TV Jelang Pilwali Surabaya 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ormas-menyimpang.jpg)