TITO Karnavian Tegur 3 Bupati dan 3 Wabup di Sumsel yang tak Patuhi Aturan Pilkada, Ini Daftarnya!

sejumlah kepala daerah dan wakil kepadal daerah di Sumsel yang mendapatkan teguran dari Mendagri Tito Karnavian

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

SRIPOKU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran kepada sejumlah kepala daerah terkait pilkada serentak 2020.

Termasuk juga sejumlah kepala daerah dan wakil kepadal daerah di Sumsel yang mendapatkan teguran dari Mendagri Tito Karnavian.

Sejumlah kepala daerah yang ada di Sumsel yang mendapatkan teguran Mendagri Tito berdasarkan rilis yakni Bupati Ogan Ilir (OI), Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), serta Wakil Bupati Musi Rawas, 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

Teguran itu pun hanya terhitung sampai Senin (7/9/2020) kemarin.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam.

Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos juga mengenai protokol kesehatan.

"Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19."

"Terlebih saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa."

"Baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," tutur Benni, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut, Benni Irwan juga sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi saat mendaftar Pilkada 2020 ini.

Padahal, Mendagri sendiri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan untuk tidak berkerumun saat deklarasi.

Tidak hanya deklarasi saja, juga saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD, agar tidak melakukan arak-arakan atau konvoi.

"Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja."

"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ujar Benni.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved