Sering Disalahartikan, Rupanya Polisi Militer (PM) & Provos TNI AD Itu Beda Tugas, Ini Penjelasannya

ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Polisi Militer dam Provos 

Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer

Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer

Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV diseblah kiri.

Provos
Provos (Youtube)

 Pemkot Palembang Sediakan Dapur Umum di 18 Kecamatan, 38 Ribu Warga di Palembang Butuh Bantuan

Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?

Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.

Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.

Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.

Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.

Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.

 Kapolri dan Panglima TNI, Instruksikan Anggotanya untuk Amankan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

PM melanggar siapa yang menindak

 Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.

Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.

Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.

Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,

Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Sering Dianggap Sama, Ternyata Sniper dan Penembak Jitu Itu Berbeda Tugas, Ini Perbedaannya!

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved