Berita Selebriti
Pernah Direhab 8 Kali, Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif, Ngaku 4 Bulan Terakhir Pakai Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.
SRIPOKU.COM - Bak jatuh pada lubang yang sama, secara mengejutkan penyanyi Reza Artamevia dikabarkan kembali terjerat narkoba.
Dari hasil pemeriksaan Reza Artamevia positif mengkonsumsi narkotika amphetamine jenis sabu.
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.
"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri saat konferensi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.
Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
• Ayu Ting Ting Disinggung, Umi Kalsum Minta Jaga Suami, Nagita Slavina Ungkap Artis yang Diblacklist!
• Masih Diperiksa Polisi, Reza Artamevia Didatangi 2 Pria, Kondisi Psikis Aaliyah Massaid Dibongkar!
"Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan," kata Yusri.
Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.