Perempuan Ini Spesialis Mencuri Isi Tas Jemaah Sedang Shalat, Terakhir Beraksi di Kalidoni Palembang

"Tersangka ini memang TO kita yang telah lama kita cari dan saat keberadaannya berhasil kita endus tersangka pun langsung kita tangkap,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Tersangka (membelakangi kamera) pencuri isi tas jemaah di Palembang ketika diperiksa polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa hari yang lalu, seorang perempuan lanjut usia melapor ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran handphone miliknya hilang ketika menunaikan shalat di masjid yang ada di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Usai shalat, ia mendapati tasnya dan sejumlah tas jemaah lain sudah dalam keadaan terbuka.

Hanya saja, hanya dirinya yang kehilangan.

Museum Kebahagiaan Dibuka, Kenapa tak Dicoba untuk Berkunjung Saat Virus Corona Masih Melanda Dunia?

Selang beberapa hari pasca laporan, pelaku yang sempat terekam kamera CCTV akhirnya berhasil ditangkap anggota Polrestabes Palembang.

DS (32), perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap unit pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2020) malam di rumahnya.

informasi yang dihimpun Jumat (4/9/2020),  aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan DS terjadi Jumat, (28/08/2020) sekitar pukul 15.30.

Saat para korban sedang menunaikan ibadah shalat Ashar di lokasi kejadian, DS dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 6989 ACG langsung masuk ke dalam masjid.

Saudara Sesusuan dan Menjadi Ayahnya Juga?

Lalu, tersangka langsung menuju tas para jemaah yang terletak di belakang jemaah dekat tiang masjid.

Kemudian tersangka membuka satu per satu tas jemaah tersebut dan ketika membuka tas korban, pelaku mencuri satu unit Hp Merk Xiomi Type Redmi 4 A warna gery dan uang sebesar Rp 1 juta dan setelah melakukan aksinya tersangka langsung kabur.

"Tersangka ini memang TO kita yang telah lama kita cari dan saat keberadaannya berhasil kita endus tersangka pun langsung kita tangkap atas laporan korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Jumat (4/9/2020).

Lanjut Nuryono, dari hasil keterangan, tersangka resedivis kasus pencurian Laptop milik jemaah Masjid Politehnik Negeri Sriwijaya Palembang pada tahun 2015 dan dihukum selama 8 (Delapan) Bulan di LP Merdeka Palembang.

Potensi Kerawanan pada Tahap Pencalonan Bapaslon di Pilkada 2020, Ini Hasil Pemetaan Bawaslu Sumsel

"Benar pelaku ini merupakan resedivis, dan memang kerap melakukan aksinya di masjid-masjid," bebernya yang juga saat itu didampingi Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean.

Selain mengatakan pelaku, sambung Kasat Reskrim, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1unit Sepeda Motor Honda Beet warna Merah Putih tahun 2018 NopoL BG 6989 ACG, 1 Buah Helm warna Putih Hitam, 1 Buah Jilbab warna coklat, 1 unit Hp Merk Xiomi Type Redmi 4 A warna hitam dan 1 buah baju Gamis warna hitam.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ungkapnya.

Sementara, pelaku saat dibawa ke Polrestabes, Palembang, mengakui perbuatannya bersalah.

"Jujur pak saya tidak ada pekerjaan. Untuk anak saya terpaksa saya mencuri. Saya mengaku salah," ungkap ibu dua anak ini dengan menundukan kepalanya karena malu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved