Pilkada OKU 2020
Baru Pasangan Kuryana dan Johan yang Daftar Pilkada OKU, KPU OKU Tegaskan Akan Ikuti Aturan PKPU
KPU OKU masih tetap akan membuka pendaftaran sesuai aturan PKPU mulai dari tanggal 4-6 September 2020.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Meski hampir dapat dipastikan Pilkada OKU 2020 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon saja, KPU OKU masih tetap akan membuka pendaftaran sesuai aturan PKPU mulai dari tanggal 4-6 September 2020.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST yang ditemui seusai pembukaan pendaftaran balon di ballroom Hotel Bukit Indah Lestari Baturaja Jumat (4/9/2020) menjelaskan saat ini tahapan pilkada masuk pada pendaftaran balon.
”Sudah seluruhnya B1. KWK yang didaftarkan ke KPU Kabupaten OKU mengusung satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati atas nama Drs H Kuryana Azis –Drs Johan Anuar SH MM,” kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST.
• Sonny Septian Tak Kuasa Tahan Tangis, Istrinya Alami Keguguran, Suami Fairuz A Rafiq Minta Doa Ini!
Menurut Naning, untuk jalur perseorangan sudah tidak ada lagi karena semuanya sudah gugur diseleksi administrasi
Ditegaskan Ketua KPU OKU, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa tahapan pencalonan sudah dibuka pendaftaram dari tanggal 4-6 September 2020.
Pihaknya tetap akan mengikuti aturan PKPU masih membuka pendaftaran sampai tanggal 6 September 2020.
• 2 ‘Rahasia’ Pramugari yang tak Pernah Terungkap & Mungkin Tidak Diketahui Oleh Penumpang Pesawat!
“Akan kita sampaikan pasca tidak ada lagi yang mendaftar setelah tanggal 6 September 2020,” terang Naning.
Berdasarkan B1.KWK dari pusat dipastikan pasangan Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH diusung oleh 11 Paprol dan didukung oleh 1 parpol yang ada perwakilan diparlemen dan beberpa parpol non departemen.