Mulai 1 Januari 2021 Tarif Materai Rp 10.000, Beberapa Dokumen Bebas Bea Materai
Mulai 1 Januari 2021 berlaku materai baru seharga Rp 10.000. Beberapa dokumen dapat fasilitas bebas bea materai
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000. Namun, untuk beberapa dokumen pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Rancangan Undang-Undang Bea Meterai, yang baru saja dirampungkan pemerintah dengan Komisi XI DPR RI, bahwa bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
• Masih Ada yang Belum Tahu, Ternyata Ini Fungsi Materai 6.000
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pelaku UMKM Tidak Dikenakan Materai 6000
• Pemerintah rampungakan RUU Bea Materai, Pidana Kurungan dan Kurungan Ancam Pemalsuan
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” sebagaimana Pasal 22 ayat 2 RUU Bea Meterai.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-jadi-rp-10000-dokumen-dokmen-ini-dapat-fasilitas-pembebasan-bea-meterai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bea-materai_20180511_082600.jpg)