Masih Ada yang Belum Tahu, Ternyata Ini Fungsi Materai 6.000
Materai kerap kali ditemui dalam pengurusan dokumen yang dianggap penting.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Materai sering dijumpai dalam pengurusan dokumen yang dianggap penting.
Sehingga materai sangat familiar dikehidupan masyarakat.
Namun meski familiar, namun juga masih ada yang tidak tau mengenai fungsi dan kegunaan dari materai.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020), materai ini seringkali digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.
• Ariel Noah Ngegas Pas Luna Maya Disebut Ada di Salah Satu Videonya, Endingnya Raffi-Billy Canggung
• Diisukan Putus Gisel Bongkar Isi Pesan Wijin, Ramai Bak Asrama Wanita, Indikasi Selingkuh Disinggung
Tujuan penempelan materai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Lalu apa sebenarnya fungsi materai 6000 ( apa itu materai 6000)?
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2020), bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.
Dalam arti lain, bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
• Lahir dengan Mata di Mulut Tanpa Hidung, Anak Kambing Disembah bak Dewa
• Istri Hamil Besar tapi Ngaku Lagi Nganggur, Tegar Septian Mendadak Pamer Karya: Jawaban dari Surga
Penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.
Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.
Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Status dokumen tak bermaterai Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.
"Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
• Faktor Penyebab Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau
• Gangguan Mental - Inilah Beberapa Gejala dan Gangguan Bipolar
Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia," bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002.