Berita Palembang
Miliki 0,056 Gram Narkotika Jenis Sabu, Junaidi Dituntut Jaksa dengan Hukuman 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Junaidi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal SH dengan hukuman 6 tahun penjara denda 1 miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Junaidi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal SH dengan hukuman 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan, di persidangan dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Kamis (3/9/2020).
Akibat perbuatannya, Junaidi yang merupakan warga Jl. Perwari Kelurahan 8 Iilir, Kota Palembang ini diancam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas Perbuatan terdakwa dituntut dengan pidana 6 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan," tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum, menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
Hal tersebut bermula saat anggota kepolisian dari Polsek Ilir Timur II Palembang sedang melaksanakan Patroli, melihat ada gerak- gerik mencurigakan dari terdakwa, anggota kepolisian langsung menghentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,056 gram di dalam jaket terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Ilir Timur II palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
• Pasutri Jambret dari Sungai Lilin Muba Ini Keok Pasca Ditabrak Mobil Polisi Saat Mengendarai Motor
• Tak Hanya Pesta Seks Gay, Otak Pelaku Juga Adakan Perlombaan Cabul Hingga Berhasil Digrebek Polisi
• Penipu Online Auto Minta Maaf, Begitu Ditransfer Ternyata yang Ditipu Kaesang Pangarep Anak Jokowi