Apakah Namamu Sudah Terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020? Cek di Link Ini

Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Editor: adi kurniawan
istimewa/net
Ilustrasi 

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.

8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.

Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tahapan Pilkada Serentak 2020

Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 kini sudah sampai pada persiapan pendaftaran calon kepala daerah.

Sebelumnya, telah digelar tahapan pencocokan dan penelitian selama sebulan, yaitu 15 Juli-13 Agustus 2020.

Rencananya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved