Dapat Bogem Mentah dari Teman Saat Tagih Utang, Pria di Palembang Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Namun bukannya uang yang diterima, terdakwa justru mendapat bogem mentah dari korban yang tepat mengenai pipi kirinya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pemandangan salah satu sidang virtual yang digelar di PN Palembang, Rabu (26/8/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdalih ingin membela diri saat terlibat perkelahian lantaran persoalan utang, Bagas Deri Indriawan (29) menghabisi nyawa Dody Saputra (27) yang tak lain temannya sendiri.

Akibatnya, warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang tersebut, terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Sebab perbuatan terdakwa dinilai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP.

5 Orang Tahanan Kabur, Kemenkumham Sumsel Akan Periksa Petugas Lapas Kelas IIA Lahat

Hal ini diketahui pada sidang perdana terdakwa Bagas yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Bahwa kasus ini bermula dari soal utang piutang," ujar JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, melalui sambungan video pada layar yang terdapat di tengah ruang sidang, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, dilansir dari situs SIPP PN Palembang, kejahatan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Slmaet Riyadi Lorong Kemas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, Jumat (29/5/2020) sekira Pukul 03.00 WIB.

Warga OKI Jangan Cemas, Jika Ada Tamu Pakai APD Hari Ini ke Rumah, Bisa Saja Itu Petugas Sensus

Saat itu terdakwa menagih utang sebesar Rp 2 juta kepada korban.

Namun bukannya uang yang diterima, terdakwa justru mendapat bogem mentah dari korban yang tepat mengenai pipi kirinya.

Terdakwa dan korban kemudian terlibat perkelahian.

Saat itu, diluar dugaan korban langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggangnya.

Pilunya Nasib Remaja OKU Selatan Ini, Motornya Hilang Saat Nginap di Kosan Teman di 13 Ulu Palembang

Tanpa pikir panjang korban mencoba menusukkan senjata itu ke terdakwa, namun upaya itu gagal sebab terdakwa behasil menghindarinya.

Setelah itu terdakwa mendorong badan korban hingga jatuh sehingga badik yang dipegang korban terlepas.

Kemudian terdakwa langsung mengambil badik tersebut lalu ditusukan beberapa kali ke bagian dada, perut, lengan atas korban hingga terjatuh.

Luka tersebut yang menjadikan korban meninggal dunia

yang sedang terjatuh sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Tak lama usai kejadian, terdakwa diamankan tanpa perlawanan anggota Polsek Ilir Timur II Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved