News Video Sripo

Video : Terima Upah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Remaja di PALI Diamankan Tim Laba-laba Polres PALI

Diduga kuat A adalah seorang kurir yang diminta bandar untuk mengantarkan narkoba yang dipesan seseorang.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan

SRIPOKU.COM, PALI -- Seorang remaja inisial A (16 tahun) warga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Tim Laba-laba Satres Narkoba Polres PALI.

Pemuda tanggung ini diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,28 gram.

Diduga kuat A adalah seorang kurir yang diminta bandar untuk mengantarkan narkoba yang dipesan seseorang.

Ia diamankan pada, Kamis (26/8/2020) bertempat di Simpang Airport Kecamatan Talang Ubi.

Berawal dari gerak gerik mencurigakan, petugas kemudian menghentikan pelaku di Simpang Airport.

"Hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di pinggang sebelah kiri dalam bungkus rokok seberat 2,28 gram. Pelaku merupakan seorang kurir," ungkap Kasatres Narkoba AKP Andri Noviasyah didampingi Kanit Ipda Thomson Angka Wibawa, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan sepertinya tidak pernah habis meski polisi terus memburu dan menangkap para bandar narkoba.

Untuk membantu memuluskan aksinya dalam menghindari jeratan hukum, para bandar narkoba memang kerap memanfaatkan anak-anak

Namun demikian, meski pelaku masih dibawah umur, Andri menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.

"Tetap kita tindak agar peredaran narkoba di wilayah hukum kita bisa ditekan. Pelaku kita jerat Pasal 114 pasal 1 jo 112 ayat 1 pidana anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Dalam menghindari pelaku bawah umur terjerat hukum, Andri mengimbau para orang tua untuk intensif mengawasi anak-anaknya.

"Jangan sampai anak kita terjerumus pada lingkaran narkoba dan terjerat hukum. Untuk itu, awasi dan pantau perkembangan anak setiap harianya," katanya.

Sementara dari pengakuan A, bahwa dirinya sudah dua kali mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Upahnya Rp 50.000 sekali antar. Dan hanya cukup untuk beli rokok. Selain itu, aku bisa pakai narkoba gratis dari yang menyuruh aku," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved