Mengurus Ijazah yang Hilang atau Terbakar dan Peberbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Musibah kebakaran kebanjiran sering kali membuat masyarakat kebingungan apa saja barang di rumah yang harus diselamatkan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anton
Ilustrasi legalisir ijazah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Musibah kebakaran kebanjiran sering kali membuat masyarakat kebingungan apa saja barang di rumah yang harus diselamatkan.

Bahkan hanya membawa baju di badan saja, barang lain yang penting seperti ijazah, surat-surat berharga lupa atau tak sempat diselamatkan.

Terkait ijazah, Dinas Pendidikan Palembang melalui pelayanan seksi kurikulum bidang TK/SD memberikan kemudahan dalam mengurus ijazah yang rusak dan bagi masyarakat yang kehilangan ijazah dengan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

Sosok ND Kepala SDN 79 Palembang yang Kini Menghilang, Kejari Cium Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Berikut enam proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah:

1. Pemohon mengajukan berkas

2. Verifikasi dokumen oleh petugas

3. Paraf oleh Kepala Seksi

4. Paraf oleh Kepala Bidang

5. Pengesahan oleh Kepala Dinas

6. Penyerahan berkas kepada pemohon

Inilah 6 Bahaya Makan Sambil Berdiri untuk Kesehatan (1): Makan Berlebihan & Merasa Lebih Lapar

Persyaratan mengurus surat keterangan ijazah rusak (proses pada sekolah asal):

1. Mengajukan permohonan tertulis

2. Membawa ijazah asli

3. Membawa dokumen lain yang diperlukan

Persyaratan mengurus surat keterangan ijazah yang hilang (proses pada sekolah asal):

1. Mengajukan permohonan tertulis

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved