Mengurus Ijazah yang Hilang atau Terbakar dan Peberbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Musibah kebakaran kebanjiran sering kali membuat masyarakat kebingungan apa saja barang di rumah yang harus diselamatkan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Musibah kebakaran kebanjiran sering kali membuat masyarakat kebingungan apa saja barang di rumah yang harus diselamatkan.
Bahkan hanya membawa baju di badan saja, barang lain yang penting seperti ijazah, surat-surat berharga lupa atau tak sempat diselamatkan.
Terkait ijazah, Dinas Pendidikan Palembang melalui pelayanan seksi kurikulum bidang TK/SD memberikan kemudahan dalam mengurus ijazah yang rusak dan bagi masyarakat yang kehilangan ijazah dengan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.
• Sosok ND Kepala SDN 79 Palembang yang Kini Menghilang, Kejari Cium Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Berikut enam proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah:
1. Pemohon mengajukan berkas
2. Verifikasi dokumen oleh petugas
3. Paraf oleh Kepala Seksi
4. Paraf oleh Kepala Bidang
5. Pengesahan oleh Kepala Dinas
6. Penyerahan berkas kepada pemohon
• Inilah 6 Bahaya Makan Sambil Berdiri untuk Kesehatan (1): Makan Berlebihan & Merasa Lebih Lapar
Persyaratan mengurus surat keterangan ijazah rusak (proses pada sekolah asal):
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Membawa ijazah asli
3. Membawa dokumen lain yang diperlukan
Persyaratan mengurus surat keterangan ijazah yang hilang (proses pada sekolah asal):
1. Mengajukan permohonan tertulis