Aksi Memalukan Penyerangan Mapolsek Ciracas Buat KSAD Andika Berang: Coba Lagi, Saya Akan Pecat!
Sejauh ini sudah ada 31 orang yang diperiksa terkait kasus penyerangan pada Sabtu (29/3/2020) dini hari tersebut.
SRIPOKU.COM - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas akan diproses.
Bahkan para anggota TNI tersebut memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga memenuhi syarat untuk dipecat dari dinas militer.
Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.
Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
Bahkan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.
"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan, dan sangat merugikan nama Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Andika pun memastikan bahwa para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan kesalahannya. Selain itu, mereka juga dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI.
Sejauh ini sudah ada 31 orang yang diperiksa terkait kasus penyerangan pada Sabtu (29/3/2020) dini hari tersebut.
• Video: Fitrianti Agustinda Ancam Tempuh Jalur Hukum, Pedagang 16 Ilir Palembang Jual Obat Kadaluarsa
• Ice Skating Arena di OPI Mall Jakabaring Palembang, Salah Satu Tempat Favorit Wisata Anak-anak
Bahkan 12 di antaranya, termasuk Prada MI yang merupakan provokator kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Andika pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemecatan keanggotaan apabila ada lagi anggota TNI AD yang melakukan kekerasan serupa di mana dan dalam kondisi apapun
"Coba lagi, silakan coba lagi dimana. Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.
Andika menjamin tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyerangan.
Meskipun diakuinya bahwa ada indikasi obstructed the justice atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan para pelaku.
"Oleh karena itu bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami, kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat," tegas Andika.
Tak hanya itu, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.