Perampok Kantong Berisi Uang Rp 151 Juta di OKU Timur Dibekuk, Tersangka Akui Juga Curi Uang Ayahnya
Bahkan Perampok yang belakangan diketahui MH (46) tak hanya mengganas merampok kantong berisi uang Rp 151 juta saja,
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Hendra Kusuma
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA-Aksi Perampokan yang sempat membuat heboh kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan ( Sumsel ) terungkap.
Pelaku Perampokan tak lain merupakan warga setempat.
Bahkan Perampok yang belakangan diketahui MH (46) tak hanya mengganas merampok kantong berisi uang Rp 151 juta saja,
Dia bahkan tega mencuri uang ayah sendiri.
Namun petualangan Perampok OKU Timur ini berakhir, ia benar-benar tak berdaya saat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Urban Martapura.
Tidak hanya terlibat dalam pencurian uang ayahnya sendiri, warga Kecamatan Martapura ini juga diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di kawasan Pasar Martapura, OKU Timur Sumsel.
Hal itu ia akui sendiri setwlah dilakukan interograsi, saat ia ditangkap karena pencurian uang di lemari ayahnya sendiri sebesar Rp20.700.000.
Ia juga mengakui jika terlibat dalam pencurian dalam kekerasan yang dilakukan di Kawasan Pasar Martapura.
"Tersangka MH berperan mengawasi situasi di sekitar TKP dan menunggu rekannya yang tengah beraksi saat itu," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra didamping Kapolsek Martapura, Jon Sahibi, Minggu (30/8/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perampasan tersebut terjadi pada Kamis (7/11/2019) lalu. Saat itu, korban berinisial YT (45) hendak pulang ke rumah usai menutup tokonya di pasar tersebut.
"Tiba-tiba datang seorang lelaki tak dikenal menggunakan topi warna putih dan jaket warna hitam serta berkaos putih bercelana pendek, langsung menghadang korban dan mengambil kantong asoy milik korban berisi uang tunai sebesar Rp151 juta," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam korban dengan sebilah golok dan langsung melarikan diri. Sementara, tersangka yang lain yakni MH, menunggu sekitar 50 meter di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tersangka MH mengakui mendapat bagian sebesar Rp60 juta, hasil kejahatan tersebut," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Mapolsek Urban Martapura untuk dilakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengamankan MH, petugas saat ini melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka saar melakukan kejahatan, berinisial SI (DPO)," jelasnya.