KSAD Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf Janji Ini Soal Pembakar Mapolsek Ciracas, Minta Ganti Rugi

Andika meminta maaf kepada semua pihak, baik masyarakat sipil hingga anggota kepolisian, yang dirugikan oleh tindakan oknum

Editor: Fadhila Rahma
Youtube TNI AD
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa tak kuasa menangis mendengar perjuangan tenaga medis merawat pasien Covid-19 di RSPAD Gatot Subroto 

SRIPOKU.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas nama TNI AD, terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Hal ini diungkapkan Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika meminta maaf kepada semua pihak, baik masyarakat sipil hingga anggota kepolisian, yang dirugikan oleh tindakan oknum dari pihaknya.

 

"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami rekan-rekan."

"Baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika.

Andika menegaskan TNI AD nantinya akan mengganti rugi kerusakan hingga biaya perawatan rumah sakit yang ditimbulkan.

1 KK 1 Batu Bata Cara Warga IB II Palembang Bantu Warganya Dirikan Rumah, Ratu Dewa Ikut Patungan

Mengapa 1 Menit itu 60 Detik? Ternyata Begini Alasan Masuk Akal Lengkap dengan Penjelasan Ilmiahnya

Tempat Makan Sate dan Tongseng Kelinci di Kota Palembang, Cek Lokasi dan Harga Per Menunya

"Jadi kami mohon maaf atas kejadian tersebut, dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut."

"Termasuk memberikan ganti rugi perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," tuturnya.

Menurutnya, para pelaku perusakan dan pembakaran akan diminta membayar ganti rugi tersebut.

Nantinya, akan ada mekanisme yang membuat para pelaku harus membayar.

Pangdam Jaya ditugaskan oleh Andika untuk mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut, dan nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya."

"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak."

"Mereka juga harus bertanggung jawab."

"Tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, anggotanya yang terlibat merusak dan membakar Mapolsek Ciracas, tak hanya akan dihukum pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurutnya ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dipecata dari dinas militer.

"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer."

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya."

"Kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," tegas Andika saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved