Berita Palembang

Begini Cara Membuat NPWP dengan Tatap Muka dan Online

Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) sesuai tempat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
Cara membuat NPWP melalui online dan tatap muka 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) sesuai tempat tinggalnya atau secara online.

"Untuk membuat NPWP bisa secara online ataupun langsung ke kantor pelayanan pajak," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Henny Purwanti, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar secara online yaitu :

1. Menyiapkan identitas diri KTP.
2. Meminta Surat Keterangan sebagai wiraswasta atau dari kantor bila statusnya pegawai.
3. Mendaftar dan melengkapi data di situs www.ereg.pajak.go.id. Lewat situs ini, seseorang bisa membuat NPWP secara online.

Isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Menunggu notifikasi lewat email aktif yang digunakan untuk mendaftar. Seseorang bisa mengecek KPP mana yang akan nantinya mengeluarkan NPWP.

5. Mencetak kartu NPWP di KPP terdekat.

Realisasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Lubuklinggau Capai Rp 1,2 Miliar

 

Fakta Tentang Pedagang yang Usap Wajahnya Dengan Liur Jenazah Covid-19, Mengamuk & Pipis di Ambulans

"Cara daftar NPWP dengan datang langsung ke KPP sama dengan yang saya sampaikan di atas.

Hanya saja berhubung situasi pandemi, kami tetap menganjurkan untuk lewat online dan meminimalkan tatap muka," katanya.

Tapi kalau tetap mau mendapatkan layanan tatap muka dengan datang langsung ke KPP, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti memakai masker, cek suhu tubuh, dan sehat.

Dan mulai 1 September nanti mulai diberlakukan nomor antrian online lewat aplikasi AKU Pajak (aplikasi kunjungan pajak).

Keterangan penggunaan aplikasi antrian tersebut bisa dilihat di akun medsos seperti di Facebook, Instagram ataupun tweeter di @pajaksumselbabel dan juga bisa di website pajak.go.id.

Prosedur mengenai pendaftaran NPWP bisa dibaca di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Atau bisa dilihat di www.pajak.go.id.

"Setelah mendapatkan NPWP, jangan lupa untuk lapor SPT ya," pesannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved