Berita Palembang

Warga Palembang Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan standar dari pembuatan polisi tidur yang sebenarnya yakni ditentukan berdasarkan kondisi

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa hari yang lalu sempat viral di instagram tepatnya di Jalan Talang Kerangga, Kecamatan Ilir Barat 2 Palembang adanya polisi tidur yang terpasang di tengah jalan raya yang dirasa mengganggu pengendara yang lewat.

Hal ini dikarenakan posisi polisi tidur yang dibuat tersebut cukup tinggi dan jumlahnya yang tidak sedikit.

Bahkan dalam video yang sempat beredar di media sosial ada pengendara yang sampai terjatuh karena adanya polisi tidur tersebut.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan pembuatan polisi tidur yang sesuai dengan standar ?

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan standar dari pembuatan polisi tidur yang sebenarnya yakni ditentukan berdasarkan kondisi jalan.

Polisi Tidur di Jalan Kirangga Wirasantika Palembang Sebabkan Pengendara Terjatuh, Ini Kata Pengamat

Seorang Perempuan Jatuh dari Motor Usai Lewat di Polisi Tidur Jalan Ki Rangga Wirasantika Palembang

Diprotes Warganet dan Viral di Media Sosial, Polisi Tidur di Talang Kerangga Palembang Diperbaiki

Sejumlah kendaraan memperlambat kecepatan saat melintasi marka kejut atau yang sering disebut polisi tidur, atau pembatas kecepatan di badan Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Sejumlah kendaraan memperlambat kecepatan saat melintasi marka kejut atau yang sering disebut polisi tidur, atau pembatas kecepatan di badan Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang. (sripoku.com/syahrul hidayat)

Menurut aturan yang ada, polisi tidur dibuat hanya untuk mengejutkan dan meredamkan pengendara yang melintas jalan.

"Standar polisi tidur itu sebenarnya dibuat sesuai kondisi jalannya, tidak boleh terlalu tinggi karena sudah ada aturannya tidak terlalu tinggi hanya untuk sekedar mengejutkan pengendara saja," kata Juni, Rabu (26/8/2020).

Polisi tidur seharusnya dibuat dengan ukuran yang kecil-kecil dan hanya untuk meredam kecepatan pengendara agar lebih waspada saat berkendara.

"Untuk izin pembuatannya itu biasanya izinnya sesuai kesepakatan lingkungan masyarakat, kalau dilingkungan masyarakat ada yang merasa terganggu maka itulah dibuat polisi tidur," kata Juni.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved