Serikat Pekerja PLN Indonesia Minta Hapus Diskriminasi Usia Pensiun Pekerja Indonesia
Pemohon beserta anggota pemohon merasa dirugikan dengan terdapatnya multi tafsir usia pensiun pada pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia memenuhi panggilan sidang pendahuluan tentang Pengujian Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 154 huruf (c) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai pemohon.
Melalui siaran persnya yang diterima wartawan Sripoku.com Rabu (26/8/2020), Ketua Umum SPP PLN Eko Sumantri mengatakan pengujian UU ini dilakukan karena pemohon menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan pemberlakuan UU tersebut.
Pemohon beserta anggota pemohon merasa dirugikan dengan terdapatnya multi tafsir usia pensiun pada pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi objek sengketa aquo.
• Empat Rekomendasi Tempat Ngopi di Palembang, Cocok untuk Menikmati Waktu Luang Setelah Beraktivitas
“Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya multi tafsir tersebut, ketentuan Usia Pensiun di PLN terdapat perbedaan, yaitu usia pensiun 56 tahun dan usia pensiun 46 tahun yang diatur dalam perjanjian kerja bersama PLN 2010-2012 beserta addendumnya serta surat Keputusan Direksi PLN No.1337 Tahun 2011 dan Keputusan Direksi PLN No.379 Tahun 2010 tentang Human Capital Management System.
Dalam pengujian ini pemohon mengajukan petitum, yaitu berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati para pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memutus beberapa hal, antara lain menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
• Pasal Sabu, 2 Oknum Sekuriti Dinas PU Pengairan Sumsel Dipenjara 3,6 Tahun, Sempat Lompat ke Parit
“Dalam kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh elemen bangsa Indonesia, tokoh agama, politikus buruh, aktivis serikat pekerja/buruh, rakyat pekerja formal dan in-formal, pelajar dan mahasiswa seluruh Indonesia, pegawai Perusahaan BUMN (petugas teller bank, pramugari dll) terutama para Pegawai PLN yang langsung terdampak diskriminasi.
Agar dapat bahu membahu memperjuangkan kesetaraan usia pensiun berdasarkan UUD 1945 dan ketentuan PP No.45 Tahun 2015, dengan turut serta mengajukan Judisial Review, menghadiri persidangan dan mendoakan keberhasilan perjuangan ini ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mkplnserikat.jpg)