Video Mulai 1 September 2020 Samsat Wilayah III Palembang Bayar Pajak Wajib By Name By Addres

Deliar didampingi Staf Penetapan UPTB Palembang 3 M Zakaria mengatakan per tanggal 1 September 2020 sudah punya target untuk pendaftaran baru (PB).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mulai per tanggal 1 September 2020 Samsat Wilayah III Palembang mewajibkan bayar pajak By Name By Addres alias sesuai domisili.

"Bayar pajak wajib By Name By Addres untuk di luar pajak tahunan, sesuai domisili. Wajib Pajak yang domisilinya Sukarami, Alang Alang Lebar, Gandus, Kemuning wajib bayar ke sini.
Yang bisa online hanya pajak 1 tahun," ungkap Ir Deliar Marzoeki RPM MM selaku Kepala Samsat Wilayah III Palembang, Senin (24/8/2020).

Dijelaskan Deliar, kantor Samsat Wilayah III Palembang yang terletak di Jl Soekarno Hatta Komplek Bandara Mas Simpang Fly Over KM 10 sudah bisa memberikan layanan lima tahunan.

"Kita sudah bisa proses BBN 1, BBN 2, Rubah Bentuk Identitas Kendaraan (Rubentina), Mutasi Keluar, Mutasi Masuk, Ganti STNK 5 Tahun," kata Deliar.

Deliar didampingi Staf Penetapan UPTB Palembang 3 M Zakaria mengatakan per tanggal 1 September 2020 sudah punya target untuk pendaftaran baru (PB). 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved