Kurangi Konsumsi Rokok dan Kejar Penerimaan, Pemerintah Berencana Naikan Cukai rokok

Pemerintah Beencanan Nnaikan Cukai Rokoksebagi Bagian Dari UpayaMengurangi KonsumsiRokok dan Menambah Penerimaan

Editor: Azwir Ahmad
ist
ilustrasi: dampak Rokok Bagi Kesehatan 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok dan mengejar target penerimaan pada akhir tahun depan, pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Rencana kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan jangka Panjang Menengah Negara (RPJMN) 2020 - 2024.

Sementara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun, alias naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini senilai Rp 172,2 trliun.

Target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 secara spesifik dipatok sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan, bila dibandingkan dengan target akhir tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.

Adapun perkembangan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang semester I-2020 sebesar Rp 72,91 triliun, tumbuh 14,23% yoy. Pencapaian tersebut sudah setara 44,2% terhadap target akhir tahun ini.

Pada bagian lin Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya masih belum menyepakati kapan tarif cukai akan naik.

Tapi yang jelas berada dalam rentang periode RPJMN 2020-2024.

Adapun dalam rangka mengejar setoran penerimaan akhir 2021, Bea Cukai mengatur tiga strategi.

Pertama, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Kedua, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru yakni cukai kantong belanja plastik.

Ketiga, dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021.

Menurut Nirwala, dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya.

Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Nirwala bilang, keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. Namun begitu, otoritas fiskal tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.

"Inilah sulitnya Kementerian Keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perindustrian. Di sisi lain kementerian keuangan juga harus mencari uang. Jadi gimana mengharmoniskan kepentingan tadi."

"Kesehatan misalnya, konsumsi rokok harus turun, tapi juga disisi lain industri harus hidup, karena ada kepentingan dengan pertanian, tenaga kerja, bagaimana. Jadi kita harus menjaga resultan tadi," kata Nirwala, Minggu (23/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap, Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved