Tunggakan Peserta Mandiri ke BPJS Kesehatan Palembang Capai Rp 181 Miliar, Kini Diberi Keringanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran di masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran di masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Kebijakan peringanan iuran ini tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu enam bulan.
• Seorang Pencuri CCTV Hanya Bisa Kabur Satu Bulan, Ditangkap Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fahriza, menjelaskan kebijakan peringanan pembayaran biaya tunggakan iuran bagi semua peserta BPJS Mandiri ini telah diberlakukan sejak Juli lalu.
"Harusnya jika ingin BPJS kembali aktif harus menyelesaikan kewajiban pembayaran 24 bulan sesuai dengan Perpres 82.
Dengan kebijakan baru ini, hanya membayar tunggakan enam bulan kepesertaan langsung aktif kembali," jelas, Jumat (21/8/2020).
Riza mengatakan, meski hanya perlu membayar enam bulan tunggakan, bukan berarti 18 bulan sisa tunggakan akan terputihkan.
Tunggakan tetap akan tercatat dan wajib diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021.
"Tunggakan boleh dicicil oleh peserta," katanya.
• Studi Terbaru: Kopi Bermanfaat untuk Lindungi Hati
Bila ingin mengajukan keringanan pembayaran tunggakan, peserta dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui kanal pendaftaran di layanan telepon 1500 400, Mobile JKN, atau di kantor cabang BPJS terdekat.
"Peserta harus mendaftar lagi karena ada formulir yang harus diisi untuk proses peringanan tunggakan." ujar Fahriza.
BPJS Kesehatan mencatat hingga kini terdapat 29 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS di Palembang menunggak iuran.
Jika dimonimalkan besaran tunggakan mencapai total Rp 181 miliar.
• Update Kecelakaan di Gandus yang Tewaskan Pengendara Motor, Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk
Fahriza menyebutkan, penunggakan iuran, salah satunya dikarenakan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi aktivitas perekonomian.
"Dari yang tertib iuran total, lebih dari 29 persennya peserta BPJS Kesehatan menunggak dari bulan Maret hingga Juli 2020," kata dia.