Oknum Perwira Berpangkat Iptu di Empat Lawang Kedapatan Bawa Ekstasi Saat Berada di Pagaralam

eorang oknum perwira polisi berpangkat Iptu dikabarkan diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam

Editor: Refly Permana
istimewa
Seorang oknum perwira polisi (kaos hitam) diamankan bersama dua warga karena kedapatan bawa ekstasi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang oknum perwira polisi berpangkat Iptu dikabarkan diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam pada Senin (17/8/2020) lalu.

Tak seorang diri, kedua teman perwira polisi ini juga diamankan pada waktu bersamaan.

Ketiganya diamankan lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Oknum perwira polisi ini diketahui berinisial HE (56) yang menjabat di salah satu polsek yang berada di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Ada Penambahan Dua Kasus Covid-19 di Empat Lawang, Satgas Covid-19 Sebut Masih Zona Kuning

Sedangkan dua temannya yang diamankan, yakni MH (36) warga Karang Dalo, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam dan SU alias Dadi (35), merupakan warga Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam.

Diketahui ketiganya diamankan saat melintas di kawasan Jalan Raya Pagar Banyu, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam, setelah polisi menghentikan laju mobil yang ditumpangi ketiganya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian menemukan dua butir ekstasi dan satu buah pirek kaca serta satu buat tas warna hitam yang ditemukan di bagasi belakang mobil Nissan March warna orange dengan Nomor Polisi (Nopol) E 119 HU.

Harta Warisan Mendiang 5 Artis Ini Dikabarkan Jadi Rebutan Keluarga, Ada yang tak Terima Sepeser pun

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan hal tersebut.

Untuk saat ini oknum perwira dan kedua temannya tersebut masih dimintai keterangan di Polres Pagaralam.

"Benar ada satu oknum perwira diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam.

Untuk saat ini masih dimintai keterangan di Polres Pagar Alam," singkat Supriadi, Jumat (21/8/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved