VIRAL Oknum Polisi Tilang Turis Asal Jepang, Lampu Depan tak Menyala Diminta Bayar Denda Rp1 Juta
Ternyata beredarnya video seorang turis Jepang yang diduga diperas oknum polisi di Bali yang diunggah akun Youtube Style Kenji 30 Desember 2019 silam.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Lantas oknum memeras Rp 1 juta dengan modus pinalti karena lampu sepeda motor bagian depan mati.
Dalam video itu juga tampak rekan dari oknum polisi ikut mengamati proses pemerasan tanpa berkata.
Awalnya, WNA itu memberikan uang Rp 100 ribu dan ditolak polisi tersebut.
Akhirnya WNA itu memberi Rp 900 ribu dan diterima oknum polisi.
Melansir laman Instagram Makassar_Info, Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Wisnu Putra mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu video tersebut.
Pasalnya, kata dia, yang ada di dalam video bukanlah anggota lalulintas namun anggota Sabhara.
"Saya cek dulu sama Direktur Sabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana," ujar Kombes Wisnu Putra, Kamis (20/8) pagi.
Menurut Kombes Wisnu, apa yang dilakukan oknum tersebut tidak benar.
"Tidak dibenarkan anggota bertindak seperti itu," bebernya.
• KUNCI JAWABAN SD Kelas 3 Tema 3 Halaman 218 219 221 223 dan 224 Buku Tematik Subtema 4 Lengkap!
• UPDATE 20 Agustus, Kasus Covid-19 Aktif di Sumsel Sebanyak 1.067, Tambahan 45 Kasus Positif Baru
• Mayat Babinsa Masih Pakai Seragam Lengkap TNI Tergantung di Pohon, Tangan Terikat dan Ada Luka Lebam
Meski video ini sudah diunggah lama, namun belakangan banyak disoroti dan dikomentari publik yang mayoritas menyesalkan dugaan pemerasan ini.
Melansir website www.polri.go.id, Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.
Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan pemotor yang tak menyalakan lampu pada siang hari akan didenda maksimal Rp 100 ribu.
Berikut bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
• Kecelakaan Maut di Jalan R Soekamto Palembang Tadi Malam, Seorang Pengendara Motor Tewas
• KAPOLRES Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra Sebar Anggota Bagikan 800 Paket Sembako Door To Door
• Tanggapi Hasil Drawing, Indrayadi Optimis Coach Budi Jo Mampu Meramu Firman Septian Cs Selama TC