Inilah 5 Fakta Menarik Uang Rp 75.000 (2): Dibanderol Harga Selangit hingga Sulit Dipalsukan
Uang lembaran Rp 75.000 ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020).
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.
• Inilah 5 Fakta Menarik Uang Rp 75.000 (1): dari Untuk Transaksi hingga Klarifikasi Baju Adat China
• Inilah 14 Negara Masuk Jurang Resesi Ekonomi (1): Amerika Serikat, Jerman hingga Singapura
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Seiring diedarkannya uang rupiah khusus untuk memperingati kemerdekaan ke-75 tahun RI, ada berapa fakta-fakta menarik yang ditemukan.
Berikut lanjutan fakta-fakta menarik yang Kompas.com rangkum:
4. Dibanderol harga selangit
Selang sehari penukaran uang edisi khusus dibuka oleh Bank Indonesia, platform belanja online (e-commerce) sudah dipenuhi dengan penjualan uang Rp 75.000 tersebut.
Maklum saja, uang tersebut memang dicetak terbatas. Bank Indonesia menyatakan, hanya mencetak uang Rp 75.000 sebanyak 75 juta lembar. Pencetakan edisi khusus Kemerdekaan RI pun hanya dicetak tiap 25 tahun sekali.
Salah satu akun e-commerce yang terlihat memperjualbelikan adalah Shopee. Harga tiap lembar uang Rp 75.000 dibanderol dengan harga fantastis yang bervariasi.
Beberapa penjual seperti pkrwalet, menjualnya seharga Rp 750.000. Penjual lainnya membanderol uang edisi khusus ini seharga Rp 1,75 juta hingga Rp 8,8 juta.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Rosmaya menyatakan, masyarakat boleh menjadikan uang tersebut sebagai koleksi atau hal lainnya. Jika masyarakat menjualnya kembali, BI tidak lagi mengatur ketentuan tersebut.
"Tapi seseorang sudah dapat 1 kemudian buat koleksi, ya bisa. Mangga (silakan). Kemudian ada orang, "Saya beli dong,". Mangga (silakan) saja, masing-masing. Kita tidak lagi mengatur seperti itu," ucap dia.
Kendati demikian, Bank Indonesia telah membuat rambu-rambu agar uang tersebut tidak disalahgunakan maupun dipalsukan. Tiap 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya memiliki hal untuk menukarkannya 1 kali.