Anda Ingin Mendapatkan Uang Pecahan Rp75.000 Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 RI, Berikut Caranya

Memperingati HUT ke -75 tahun, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia , Pemerintah bersama BI menerbitkan edisi khusus uang rupiah pecahan Rp 75.000.

Editor: Azwir Ahmad
Tribunnews.com
Bertepatan dengan peringatan HUT ke 75 Tahun Kemerdekaan RI, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan akan merilis uang rupiah khusus. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Departemen Keuangan bersama Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah uang pecahan Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI.

Peluncuran seri uang rupiah khusus ini berlangsung secara virtual, melalui kanal You Tube Bank Indonesia,Senin (17/8/2020).

Jika Anda yang ingin mendapatkan uang yang diterbitkan khusus dalam rangka Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, Anda dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Namun sebelum menukar, perlu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Sebagai catatan, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Jadwal dan lokasi penukaran

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Bank umum yang ditunjuk yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Alasan BI memilih kelima bank tersebut yakni dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Sementara itu, proses penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

e. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved