Berita Selebriti
Ikhlas Temani Jerinx SID Dalam Segala Keadaan, Ini Fakta Nora Alexandra yang Terpaut Usia 18 Tahun
Meski sang suami berkali-kali tersandung masalah dengan beberapa pihak hingga kini berurusan dengan hukum, Nora Alexandra tak pernah meninggalkannya.
SRIPOKU.COM - Siapa yang tak mengenal sosok Jerinx SID?
Jerinx SID merupakan nama Grup Band yang telah ia dirikan membesarkan namanya Super Man Is Dad (SID).
Suami dari Nora Alexandra ini, dikenal keras menyuarakan kepedulian sesama, termasuk soal Covid-19, hingga saat ditahan, Jerinx SID tetap datang dengan kepala tegak ke Polda Bali dan kukuh dengan pendiriannya.
Seperti diketahui, Jerinx SID bukan sekadar Drumer dari Grup Band asal Bali ini, tetapi juga inisiator dan otak dari Grup yang pernah mendapatkan penghargaan MTV Trax Magazine January 2003 silam itu.
Sosok Nora Alexandra kini tengah menjadi sorotan.
Kesetiaannya mendampingi sang suami yakni Jerinx SID, menuai pujian.
Nora Alexandra saat ini juga banjir dukungan dari publik.
Meski sang suami berkali-kali tersandung masalah dengan beberapa pihak hingga kini berurusan dengan hukum, Nora Alexandra tak pernah meninggalkannya.
Seperti yang diketahui, Jerinx SID kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

• Pebisnis Sukses di Bali, Nora Alexandra dan Jerinx SID Terpaut 18 Tahun, Pernah Dinikahi Aktor Ini
• Prihatian Jerinx SID Masuk Penjara, Nikita Mirzani Kepergok Kirim Ini ke Nora Alexandra: Maafkan Bli
Jerinx SID dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Laporan tersebut dibuat terkait kalimat yang ditulis dalam unggahan Jerinx SID di akun Instagram pribadinya.
Dalam postingannya tersebut, Jerinx SID menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Mereka juga seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus melalui proses tes Covid-19.