Berita Banyuasin

Sidang Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Berlanjut, Digelar Secara Tertutup

Sidang mediasi ke empat kasus anak dan cucu menggugat ibu kandung, Hj Darminah terkait harta warisan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
Sidang mediasi ke empat antara penggugat ketiga anak kandung dan cucu terhadap tergugat ibu kandung Hj Darmina berlangsung. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Sidang mediasi ke empat kasus anak dan cucu menggugat ibu kandung, Hj Darminah terkait harta warisan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/8/2020).

Ketiga anak kandung tersebut yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah, yang dihadirkan dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu, Ahmad Azhari SH, Tara Febri Ramadan SH MH, Martha SA Hutabarat SH MHP.

Demikian tergugat Hj Darmina beserta cucunya Angga yang merawat nenek semenjak meninggalnya suami dari Hj Darmina, juga didampingi kuasa hukumnya yakni, Purwata Adi Nugraha SH, dan tergugat dari pihak kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, dan notaris Fahrizal.

Elkan Baggott bisa Jadi Solusi Masalah Klasik Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Beri Syaratnya

 

Inilah 5 Zodiak Tetap Tersenyum Meski Dirundung Masalah: Aquarius Memiliki Pembawaan yang Ceria

Sebelum sidang mediasi berlanjut, Hakim Sidang Mediasi Agewina SH memberikan waktu satu menit untuk meliput bagi wartawan.

Karena sidang mediasi antara tergugat Hj Darmina dan penggugat anak kandungnya dilakukan secara tertutup.

Untuk diketahui, objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.

Sedangkan menurut keterangan dari tergugat, Darmina bahwasannya ke tiga anak kandungnya itu masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.

Untuk objek yang di gugat tersebut diluar dari tanah waris.

Kunci Jawaban Lengkap Tema 1 Kelas 3 Halaman 168 169 172 Pertumbuhan dan Perkembangan Tumbuhan

 

M Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini, Keluar Lapas Sukamiskin Lebih Cepat dari Total Hukuman 13 Tahun

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved