Seorang Begal Berusia 20 Tahun di Palembang Ditembak Polisi, 10 Bulan Jadi Target Operasi

Ia ditangkap petugas gabungan pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, saat sedang berada di kawasan Kelurahan 13 ilir saat pelaku sedang nongkrong.

Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi begal 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah lama menjadi TO (target operasi) TimTekab 134 Polrestabes Palembang, akhirnya seorang DPO 10 bulan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus

Pria berusia 20 tahun tersebut diketahui tinggal di kawasan Kelurahan 13 Ilir Kecamtan IT I, Palembang.

Ia ditangkap petugas gabungan pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, saat sedang berada di kawasan Kelurahan 13 ilir saat pelaku sedang nongkrong.

Namun lantaran melawan petugas dan hendak kabur, saat itu pelaku terpaksa dilumpuhkan.

Pemkot Palembang Kembalikan Anggaran Covid-19 Sebesar Rp 100 Miliar ke OPD

informasi yang dihimpun Kamis (13/8/2020), aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 17.30 di jalan Segaran, Lorong Daki, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Dimana berawal saat korban seorang pedagang melintas di TKP mengendarai sepeda motornya.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku berboncengan tiga dan salah satu pelaku langsung mematikan kunci kontak sepeda motor korban.

Sementara pelaku lainnya mengayunkan sebilah senjata tajam serta menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh.

Polres OKI Lakukan Operasi Tangkap Tangan Terhadap Salah Satu Petinggi Ormas di OKI

Dan sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku. Akibat kejadian itu korban harus kehilangan 1 unit motor Honda Beat Warna Biru Hitam Tahun 2019 BG-3225-ACO Noka : MH1JM1128KK1080060 Nosin : JM11E-2090279.

"Benar pelaku ini merupakan DPO yang telah lama kita cari. Dan saat keberadaannya berhasil diendus, saat itu anggota kita langsung menangkapnya.

Namun lantaran melawan petugas dan hendak kabur, tepaksa pelaku kita lumpuhkan," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Kamis (13/8/2020).

Inilah 4 Cara Terbaik Tingkatkan Sistem Imun Tubuh: dari Olahraga Teratur hingga Pola Makan Sehat

Lanjut Nuryono, saat beraksi, pelaku dikenal sadis, saat melakukan aksinya sendiri, ia tak sendiri melainkan bersama rekannya.

"Jika beraksi pelaku ini dikenal sadis, dan tak sendirian saat beraksi.

Dua teman sudah tertangkap hingga kini sedang menjalani hukuman" katanya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved