Pemberlakuan Pergub Protokol Kesehatan di Sumsel Ditunda, belum Ada Verifikasi dari Mendagri Tito

Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan di Sumsel yang rencananya mulai akan diberlakukan pada awal Agustus lalu harus kembali mundur.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Rahmad Zilhakim
Jemaah Sholat Idul Adha di Masjid Agung Palembang Jalani Protokol Kesehatan, Jumat (31/7/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan di Sumsel yang rencananya mulai akan diberlakukan pada awal Agustus lalu harus kembali mundur.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan Pergub yang ditujukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Sumsel tersebut belum juga diberlakukan karena masih menunggu verifikasi dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

"Harusnya Minggu ini sudah kita berlakukan, tapi belum ada verifikasi dari Mendagri Tito Karnavian.

Saat ini kita hanya menunggu karena ini dua unsur yang ada di pergub bukan karena hanya kedisiplinan tapi juga masalah kesehatan," kata Deru, Kamis (13/8/2020).

Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan Polres Muba ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana JKN

Pergub yang telah disusun sejak akhir Juli lalu, tak sekadar memuat peraturan saja namun juga mekanisme sanksi berupa pembayaran uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar.

"Tapi ini orientasinya bukan karena sanksi, harusnya ada kesadaran dari masyarakat, dan kalau bisa jangan ada masyaraakt yang ke denda," jelasnya.

Deru pun mengingatkan korporasi atau pelaku usaha seperti tempat hiburan, restoran ataupun tempat usaha yang bisa dikunjungi banyak orang agar menjalankan Pergub protolol kesehatan.

" Untuk mereka, kalau melanggar sanksi berat bisa ditutup izin usahanya," tambah Deru.

Sempat Menguat Pagi Hari, Nilai Rupiah Rupiah Kamis Sore Ditutup Melemah Rp 14.775 per Dolar AS

Sebelumnya, pada Jumat (7/8/2020), Deru mengatakan, untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial.

Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang.

Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved