Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Seorang Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara, Minta Keringanan

Dedy Priyadi dan Asra Yudha merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dengan berat lebih dari lima gram.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang pembelaan terdakwa kasus narkoba di Palembang yang digelar secara virtual. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, Dedy Priyadi (42), meminta keringanan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya bersama Asra Yudha usai mendengarkan tuntutan dari JPU pada persidangan yang digelar Kamis (13/8/2020).

Dedy Priyadi dan Asra Yudha merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dengan berat lebih dari lima gram.

 Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Palembang yang diketuai Taufik SH MH melalui sidang virtual Kamis (13/8/2020), terdakwa Dedy Priyadimeminta keringanan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.

HUT Kemerdekaan RI ke 75, 91 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Bebas Murni dari Kemenkumham

Dua terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Devianti Itera SH, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizal SH atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut keduanya agar dihukum pidana penjara selama 13 tahun.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa yang pada intinya sangat berkeberatan dengan tuntutan JPU, memohon agar majelis dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terdakwa apabila dinyatakan bersalah," kata Rizal.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa Dedy melalui video virtual mengatakan bahwa dirinya hanya diminta untuk mengantarkan sabu itu dari Hendri (DPO) kepada pemesan yang ternyata adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar.

Popularitas Produk Keuangan Syariah Terus Meningkat, Asuransi Syariah Diminati Nasabah Non Muslim

"Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu saja pak, untuk upah belum saya dapat, saya mohon keringanan hukuman saja dikarenakan masih punya tanggunganm" kata Dedy dalam persidangan.

Terungkap dalam dakwaan kedua terdakwa ini ditangkap pada maret 2020 silam oleh anggota satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan melakukan penyamaran, menindak lanjuti adanya laporan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika disekitar wilayah Siring Agung Pakjo Palembang.

Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 191 gram.

Atas perbuatan itu jaksa menuntut pidana penjara selama 13 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved