Rincian Subsidi Dana Wifi untuk Daring, Diambil dari BOS, Disdik Palembang Rangkul Pihak Ketiga
Dalam usaha untuk membantu siswa dan guru yang terkendala jaringan dan kuota, Dinas Pendidikan Palembang telah menggandeng pihak ketiga.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bantuan kuota internet bagipelajar yang diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal ini diimbau langsung oleh Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) RI Nadiem Makarim.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto mengimbau agar kepala sekolah tak perlu bingung.
Sebab, dalam usaha untuk membantu siswa dan guru yang terkendala jaringan dan kuota, Dinas Pendidikan Palembang telah menggandeng pihak ketiga.
• Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Diundur Ternyata Ini Peyebabnya
"Bagi guru dan siswa jangan khawatir dan kisruh adanya surat edaran dan penyampaian dari Mendikbud bahwa anak anak harus diberi subsidi dengan perorangan," ujarnya saat memberikan arahan kepada seluruh kepala SD Palembang di Aula Disdik lantai III Rabu (12/ 8/2020)
Zulinto juga mengaku banyak orangtua siswa yang menelpon dan juga mengirim WhatsApp (WA) ke sekolah-sekolah menanyakan kapan uang kuota diberikan kepada anak-anak.
"Inilah yang membuat bingung kepala sekolah, dan karena itu saya kumpulkan kepala sekolah untuk membahas hal ini, disebutkan kalau dana bos bisa digunakan untuk membeli kuota guru dan siswa," katanya
Dia menyebutkan, pada 1 September mendatang pihak sekolah wajib mensubsidi kuota internet.
• Pemkot Palembang Targetkan Pembangunan Turap 16 Ilir Hingga Sekip Bendung Dimulai pada 2021
Sekolah wajib melakukan subsidi silang.
"Dari subsidi silang ini akan dipasang 61 titik Wifi berupa tower. Induknya ada di Dinas Pendidikan Palembang.
Radius 5 kilometer yang dipasang bisa digunakan anak-anak kita dimana saja," jelasnya.
"Hal ini dibuat supaya tidak menjadi keluhan bagi siswa saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah secara dalam jaringan (daring) dimasa pandemi Covid-19 ini, 1 anak akan mendapatkan kuota 1 megabyte (MB)," ujarnya.
Adapun rincian subsidi dana wifi yang diambil dari dana BOS sebagai berikut:
1. Apabila jumlah siswa yang ada di sekolah sebanyak 600 orang ke atas (ada 73 sekolah) wajib mengeluarkan dana sebesar Rp 3 juta.
2. Apabila sekolah tersebut ada sebanyak 300 sampai 528 orang siswa, wajib mengeluarkan dana sebesar Rp 2,5 juta.
3. Apabila jumlah siswa 200 sampai 299 orang, wajib mengeluarkan dana sebesar Rp 2 juta.
4. Untuk sekolah yang siswanya berjumlah 100 sampai 195 orang siswa mengeluarkan dana sebesar Rp 1,5 juta
5. Dan bila jumlahnya siswa hanya ada 85 sampai 100 orang maka dibebaskan biaya (gratis).
• Progam Lingkungan Anggota DPD RI Amaliah Sobli Disambut Baik Wawako Palembang Fitrianti Agustinda
"Semua biaya ini dikeluarkan melalui dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tutupnya.