Pelaku Pembunuhan di Musi IV

Pengakuan Firdaus Salah Satu Tersangka Pembunuh Azhari di Musi IV Palembang, Saya Ingin Melerai

saat kejadian dirinya sedang tidur dan dibangunkan oleh kakaknya yang sudah diamankan terlebih dahulu, yakni Doni.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/maya
Seorang tersangka lainnya (pakai topi) pembunuh Azhari berhasil diamankan anggota Polsek IT II Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kedua kasus pengeroyokan di samping Jembatan Musi IV, Firdaus alias Daus (37), berhasil ditangkap anggota Polsek IT II Palembang.

Ia diamankan di salah satu desa di Kecamatan Jejawi, OKI.

Dikatakan Daus Rabu (12/8/2020), saat kejadian dirinya sedang tidur dan dibangunkan oleh kakaknya yang sudah diamankan terlebih dahulu, yakni Doni.

Herman Deru Minta Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan di Sumsel Jangan Salah Sasaran

Doni lalu mengajak Daus untuk pergi ke suatu tempat.

Daus mengaku saat itu tidak tahu mau kemana dan menemui siapa, hanya saja Doni sudah membawa dua senjata tajam jenis tombak dan celurit.

Setiba di lokasi kejadian, Doni langsung berkelahi dengan korban Azhari.

Daus mengaku sempat melerai keduanya agar tidak terjadi perkelahian.

"Saya bilang, sudahlah ini orang kita semua," ujarnya.

JAKSA Cantik Pinangki yang Pernah Foto Bareng Djoko Tjandra Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba

Namun, korban menyerang Daus dengan parang yang mengenai tangan kanan dan punggungnya.

Akhirnya terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka.

Daus mengaku membacok korban tanpa mengetahui mengenai bagian tubuh korban yang mana.

"Aku bacok bagian mana saja, tidak tau kena apanya," ujarnya.

Korban yang sudah terluka kemudian melarikan diri dan tidak tahu kalau korban kemudian meninggal dunia.

Ini Wajah Sopir yang Viral di Media Sosial Ngebut di Kawasan SMPN 21 Pakjo Palembang, Warga Lahat

Kedua tersangka pun lari secara terpisah, Doni alias keling ke Kota Prabumulih dan Firdaus ke Desa Gugusan, Jejawi, OKI.

Kapolsek IT II, Kompol Mario Ivanry, mengatakan Daus tiba di Mapolsek IT II Palembang pada Rabu (12/8/2020) siang.

"Berhasil ditangkap di daerah Jejawi, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Tersangka kedua ini berperan sebagai tersangka yang membacok korban menggunakan celurit.

Tunggakan Listrik di Empat Lawang Mencapai Rp 1 Miliar, Paling Banyak Kecamatan Tebing Tinggi

Sedangkan pelaku Doni alias Keling melakukan melukai korban dengan tombak.

Sedangkan mengenai motif tersangka hutang narkoba tersebut pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan yang dengan ancaman Pasal 170(2) ke 3 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved