Pembunuhan di BPKAD Sumsel, Berkali-kali Terdakwa Beri Peringatan kepada Korban untuk Jauhi Istrinya
Saksi yang didatangkan kuasa hukum terdakwa, Rizal, yakni sepupu terdakwa bernama Beni dan Dadang Iskandar selaku ketua RT tempat korban Yoga tinggal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua orang saksi didatangkan di persidangan lanjutan Rabu (12/8/2020) atas kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos pada almarhum Yoga, berapa waktu lalu di kantor BPKAD Sumsel.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khsus Kota Palembang, Rabu (12/8/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Saksi yang didatangkan kuasa hukum terdakwa, Rizal, yakni sepupu terdakwa bernama Beni dan Dadang Iskandar selaku ketua RT tempat korban Yoga tinggal.
• Ibu Hamil Meninggal Dunia di Detik-detik Jelang Persalinan, Suami Sebut tidak Diperhatikan RS
Dari pengakuan ketua RT tersebut di dalam persidangan, Priamos telah mendatangi rumah korban untuk memperingati Yoga agar tidak mengganggu atau mendekati istrinya kembali.
Namun, korban bersikap acuh sehingga ketika terdakwa datang untuk ketiga kalinya ke rumah korban untuk memperingati kembali, lantas terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
Dadang sempat mendatangi rumah korban dan meminta kedua korban berdamai.
• Peringatan Dini BMKG, Kamis 13 Agustus 2020: Waspada Perairan Ini Berpotensi Gelombang Sangat Tinggi
"Iya sempat saya damaikan, tapi secara Islam mereka sudah saling memafkan, namun untuk kesepakatan perdamaian secara tertulis belum ada waktu itu.
Karena setelah saya lerai terdakwa langsung pergi," ujar Dadang dihadapan ketua majelis hakim Paul, Rabu Sore (12/8/2020).
Sementara, ketika ketua hakim meminta keterangan terhadap sepupu terdakwa, Beni menyatakan bahwa terdakwa sempat bercerita bahwa dirinya telah mendatangi korban untuk memperingati agar tidak menggangu istrinya kembali.
• Pasangan Selebriti Irwansyah dan Zaskia Sungkar Bersyukur, Kasus Kue Arti Bandung Makuta Dihentikan
"jadi terdakwa cuma pernah cerita dengan saya sudah mendatangi korban dan sebelum datang ke rumah korban pun dia meminta pendapat dengan saya.
Dan saat itu saya beri saran untuk berbicara baik baik saja dulu," jelas Beni.
Namun ia mengaku tidak mengetahui dan terdakwa tidak pernah bercerita untuk membunuh korban karena kesal ataupun dendam.
"Kalau selama bercerita gak pernah ada kata kata dia mau membunuh, dia cuman bilang gimana caranya buat pelaku jera untuk ganggu istrinya pak," tegasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua terdakwa sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
• Jerinx SID Jadi Tersangka dan Ditahan, Nora Alexandra Sang Istri Unggah Status Romantis di Instagram
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa menyatakan harapan agar dua saksi yang meringankan tersebut bisa untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.
"Saya hanya beharap didatangkannya dua orang saksi pembela dari terdakwa ini tujuannya untuk meringankan hukuman," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Priamos membunuh rekan satu kantornya dipicu karena kedekatan yang dilakukan korban terhadap istrinya sudahlah hal yang tidak wajar.
• Pasangan Selebriti Irwansyah dan Zaskia Sungkar Bersyukur, Kasus Kue Arti Bandung Makuta Dihentikan
Sehingga pada bulan April lalu Dirinya membunuh korban di tempatnya bekerja di kantor BPKAD Sumsel.
Setelah kejadian tersebut terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.