Bagaimana Nasib Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menunggak Pembayaran? Tetap Terima BLT Rp 600 Ribu?

Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: adi kurniawan
pontianak.tribunnews.com
BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM -- Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak pembayaran, begini penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah memastikan, karyawan yang menunggakn pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan BLT Rp 600.000 perbulan.

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberi bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah yang sebenarnya sudah seharusnya diberikan sejak awal pandemi.

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat akan menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan.

Dengan adanya begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.

Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.

Prediksi Susunan Pemain Atalanta vs PSG di Liga Champions, Malam Ini Link Live Streaming di SCTV

Chord Kunci Gitar Merindukanmu dari DMasiv, Lirik Lagu: Selama Aku Masih Bisa Bernafas Yuk Simak!

Pengakuan Relawan Yang Jalani Uji Klinis Vaksin Covid-19, Tunggu Izin Produksi BPOM Sebelum Disebar

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

 

Setiap karyawan swasta yang mendapat bantuan ini akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Ilustrasi karyawan swasta. Karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT senilai 2,4 juta rupiah untuk empat bulan sejak September hingga Desember 2020.
Ilustrasi karyawan swasta. Karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT senilai 2,4 juta rupiah untuk empat bulan sejak September hingga Desember 2020. (Kontan.co.id)

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak tersentuh bantuan karena berada di lapisan masyarakat menengah.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.

Pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran sehingga tetap akan mendapatkan subsidi upah.

"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.

Selain itu, pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang ternyata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, juga akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah. Lantaran honorer dan non-ASN ini tidak menerima gaji ke-13 layaknya pegawai yang berstatus PNS.

Cara pastikan dapat BLT 600.000

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut ini cara memastikan agar karyawan swasta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

1. Memenuhi syarat

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Chord Kunci Gitar Merindukanmu dari DMasiv, Lirik Lagu: Selama Aku Masih Bisa Bernafas Yuk Simak!

Pengakuan Relawan Yang Jalani Uji Klinis Vaksin Covid-19, Tunggu Izin Produksi BPOM Sebelum Disebar

Selesaikan Rencana Kerja dengan Baik, 6 Jabatan Kepala Diganjar Penghargaan dari Kapolres Muaraenim

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

Karyawan sebuah bank di Jakarta bekerja dengan physical distancing dengan duduk sesuai dengan penanda jarak di DBS Tower, Jakarta, Selasa (30/06/2020).
Karyawan sebuah bank di Jakarta bekerja dengan physical distancing dengan duduk sesuai dengan penanda jarak di DBS Tower, Jakarta, Selasa (30/06/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk cek status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757 Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.

Prediksi Susunan Pemain Atalanta vs PSG di Liga Champions, Malam Ini Link Live Streaming di SCTV

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang IV 1,2 Juta, Berikut 7 Tahapan Seleksi Sebelum Terima Insentif

Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini Pukul 00.00 Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV

3. Nomor rekening didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria. Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Transfer langsung ke rekening

Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved