Soal Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Duga Para Petinggi Kecipratan Duit Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Yusup Adhi dan Setijanto Noegroadi dalam kasus dugaan korupsi
SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Yusup Adhi dan Setijanto Noegroadi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Dalam pemeriksaan ini, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan subkontraktor fiktif yang mengalir ke sejumlah petinggi PT Waskita Karya.
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut terkait dugaan aliran uang dari perusahaan subkon fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan secara rinci sejumlah pihak di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut yang diduga menikmati aliran duit korupsi proyek fiktif.
Pada Senin (10/8/2020) kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.
• Aksi Penjarahan & Kerusuhan di Chicago, 100 Orang Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
• Sinyal Kuat Messi Tak Lagi Betah di Barcelona dan Ingin Pindah, Inter Milan Siapkan Rp4 Triliun?
• Cerita Driver Ojol Bersama Sang Istri Yang Jadi Relawan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Ali menyampaikan, lewat pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang korupsi ke sejumlah pihak dari perusahaan subkontraktor fiktif.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar.
Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK Periksa Direktur PT MER Engineering
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo.
Ari bakalan memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FR [Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
KPK juga akan memeriksa 3 saksi lainnya untuk tersangka Fathor, mereka antara lain Nenden Nimatulhayah (notaris), Endhy Sunindra (swasta), dan Hermanto Bambang (swasta).
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.