Seorang Terdakwa Kasus Penganiayaan Dipenjara 4 Bulan, Keluarga Korban tak Terima, Ini tak Adil!
"Mengadili menyatakan terdakwa Alkusasi alias Aap terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, yang menyidangkan terdakwa Alkusasi, memvonis terdakwa kasus penganiayaan tersebut penjara selama empat bulan, Selasa (11/8/2020).
Mendengar putusan tersebut, Suryadi selaku korban penganiayaan mengaku tidak terima.
Ia menilai, putusan hakim yang diberikan hakim ketua bernama Edi Pahlawi itu tidak adil.
• Coret 11 Pemain dari Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-Yong Pastikan Bukan karena Kalah Bersaing
Fakta persidangan, yang digelar secara virtual dimana terdakwa tidak didatangkan di ruang sidang, terdakwa dijatuhkan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Alkusasi alias Aap terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 bulan penjara," ujar Edi sembari mengetuk palu.
• Di Depan Lesty Tampak Bersahaja, Rizky Billar Mendadak Balas Pedas Kelakuan eks Kekeyi di IG: Apasih
Mendengar putusan tersebut, Suryadi berteriak tidak terima atas putusan tersebut.
Ia merasa ketua majelis hakim tidak adil saat memberikan putusan.
"Gak adil ini namanya, udah kemarin tuntutan JPU hanya 6 bulan ini malah makin dikurangi.
Kita memperkarakan masalah inikan inginnya mendapatkan keadilan," ujar Suryadi saat diwawancarai usai persidangan.
Untuk itu dirinya bersama kuasa hukumnya Ridiansyah akan melaporkan masalah ini menuju Komisi Yudisial.
• Tanggapan Maskapai di Palembang Soal Penghapusan Rapid Test sebagai Syarat Penerbangan
"Kemarin kita sudah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Karena belum ada perubahan yang ada malah pengurangan hukuman makan kami akan melaporkan Majelis Hakim atas putusan ringan tersebut ke KY," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Suryadi yang didampingi penasehat hukumnya Amri Halim, SH, melaporkan JPU ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel karena pihaknya menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Alkusasi, sangat kontroversial.
Protes tersebut dikarenakan JPU menuntut terdakwa hanya pidana 6 bulan penjara saja.