Difitnah Bagikan Kupon Palsu Daging Kurban, Seorang RT di Palembang Laporkan Seorang RT Lainnya
Adapun tujuannya adalah untuk melaporkan seorang ketua RT lainnya yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ketua RT di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang Selasa (11/8/2020).
Adapun tujuannya adalah untuk melaporkan seorang ketua RT lainnya yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Diduga, terlapor sudah membuat fitnah yang merugikan pelapor.
• Umur 50 Tahun Dikira Anak ABG, Ini Rahasia Awet Muda Sophia Latjuba, Gaya Hidup Positif
Dikatakan pelapor kepada petugas, terlapor menurutnya sudah membuat fitnah membagikan kupon palsu daging kurban kepada warganya.
Kejadian bermula saat terlapor mengajak beberapa ketua RT, RW, dan warga sekitar kecamatan tersebut untuk membahas mengenai panitia kurban, Selasa (4/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Dan saat kejadian, korban tidak ikut mendangi rumah terlapor.
• Lirik, Kunci Gitar & Not Angka Lagu Tanah Airku, Lagu Wajib Nasional Indonesia Ciptaan Ibu Soed
"Terlapor menuduh saya telah membagikan sebanyak 10 kupon daging kurban palsu, padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan itu," kata pelapor.
"Saat kejadian saya mendengar kalau terlapor mengatakan korban telah menyebarkan kupon palsu, kemudian saya memberitahu korban.
Karena tidak terima difitnah lantas korban memutuskan melaporkan pelaku," katanya.
Korban tidak terima dan berharap terlapor bertanggungjawab.
"Saya tidak terima dipermalukan didepan orang banyak dan difitnah telah menyebarkan 10 kupon palsu, dan saya berharap terlapor dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnnya," tutupnya.
• Rizky Billar Ngaku Lesty Kejora Kriteria Idamannya, Secantik Apapun Orang Kalau Gak Nyaman Buat Apa?
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan.
"Benar petugas SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan penjambretan beserta pelakunya, selanjutnya pelaku dan laporan polisi akan diserahkan ke unit Reskrim untuk diproses secara hukum," tutupnya.